oleh

Dugaan Mark Up Bansos, Biro Kesra Diduga Gunakan Dua Perusahaan

Bandar Lampung- Komisi V DPRD Lampung kesulitan untuk mengungkap Kasus Dugaan Mark Up Bantuan Sosial Covid -19 Pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan alasan terkendala aturan, namun menurut salah satu Anggota Komisi V selain soal regulasi pihaknya kesulitan untuk melakukan pemanggilan disebabkan tidak jelasnya alamat rekanan yang diketahui terindikasi terdapat dua perusahaan yang mengerjakan pengadan tersebut yakni Yaitu CV Bintang Teknik dan CV Paskal .

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan menjelaskan bahwa sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Lampung guna mendengarkan penjelasan terhadap dugaan Mark Up Harga Bantuan Sosial Covid-19 2020.

“Untuk itu guna mengklarifikasi kebenaran nya agar menjadi terang benderang maka dianggap perlu juga dilakukan kan nya pemanggilan terhadap pihak ketiga sebagai pelaksana pengadaan bantuan sosial covid 19 2020 pada Biro Kesra untuk menjelaskan atas adanya dugaan mark-up harga dalam pembelian harga sembako,”jelas Yanuar.

Namun pemanggilan terhadap pihak ketiga itu menurut Yanuar terkendala oleh aturan yang dimiliki oleh Komisi V DPRD Lampungyang tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan terhadap rekanan.

Dari data yang berhasil dihimpun diduga Biro Kesra menggunakan dua perusahaan dalam pengerjaan itu yakni yaitu CV Bintang Teknik yang belamat di Kota agung dan CV paskal yang beralamat di Bandar Lampung.Salah satu anggota Komisi V mengungkapkan ketika pihaknya akan melakukan pemanggilan alamat kedua perusahaan itu tidak jelas.

Sebelumnya diberitakan, Komisi V DPRD Lampung akan memanggil pihak ketiga pengadaan bantuan sembako Covid-19 2020 dengan nilai kegiatan Rp. 9,8 Milyar usai menggelar hearing dengan Biro Kesra Pemprov Lampung yang membahas adanya dugaan Mark Up terhadap proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Keterlibatan Lurah Disebut Bawaslu Semena-Mena

” Kita akan panggil pihak ketiga selaku rekanan proyek ini, karena dari Biro Kesra saat hearing tadi membantah jika telah terjadi Mark Up,”tegas Anggota Komisi V, Deni Ribowo, Juma’at (19/6).

Sementara Kepala Biro Kesra tidak mengakui jika telah terjadi Mark Up, Ia telah memberikan surat kepada tim audit untuk memeriksa CV Bintang Teknik sebagai rekanan.

“ Kita belum mendatangkan pihak ketiga yang di maksud team penyedia di Karenakan rapat ini baru komisi dan team pemda,tinggal menunggu komisi V mengundang penyedia, “ujarnya saat di wawancara media.

Sementara menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar audit yang dilakukan tidak hanya ditujukan kepada Biro kesra akan tetapi terhadap semua dinas terkait.

“Ada dua proses yang akan menggiring ke hukum yaitu proses pengadaan, proses pendistribusian ini semua akan di audit sesuai dengan Mark up harga,”singkatnya.(Agung)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed