oleh

DPD PDI Perjuangan Lampung Minta Aparat Tangkap Oknum Pembakar Bendera

  • Bandar Lampung -Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Lampung Yanuar Irawan meminta Polisi menangkap oknum yang membakar bendera PDIP pada saat orasi di depan gedung dewan jumat (26/06),Beliau mendesak bila masalah ini tidak di ambil tindakan ini menjadi Presiden terburuk dalam Demokrasi, “Jelas Yanuar saat wawancara media, Senin (29/6).

” Iya mengatakan jika ini berlarut-larut yang di takutkan akan terjadi gesekan dengan kader yang di bawah nya, “urainya.

Namun ketua umum PDIP sendiri sudah memberikan instruksi untuk tidak mengambil tindakan yang di luar Hukum.

Yanuar menjelaskan dalam undang-undang 27 tahun 1999 perubahan dari KUHP pasal 10 menyatakan barang siapa yang mencetak gambar bendera yang identik dengan PKI dengan sengaja dan menimbulkan konflik dengan masyarakat bisa di kenakan penjara 20 tahun,” pungkasnya

Yanuar menyakini jika bendera PKI yang di bawa itu adalah hasil mencetak sendiri, Karena bendera PKI tidak ada jualan di pasar, Ini tentu sudah memenuhi unsur dalam undang-undang.

“Kalau bicara untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara dan keutuhan NKRI tidak selangkah pun PDIP tidak akan mundur,”Tutupnya.(Agung)

Baca Juga:  Hamartoni Kukuhkan Tim Relawan Keluarga Sehati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed