oleh

Pengadaan di Lampura Rugikan Keuangan Daerah

BANDAR LAMPUNG – Tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp38.186.611.402,00 dan merealisasikan sebesar Rp27.010.247.273,46.

Pemeriksaan pun dilakukan secara uji petik atas realisasi belanja modal peralatan kantor pada sekretariat daerah berupa pengadaan langsung peralatan kantor sebesar Rp8.574.750.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 56 dokumen kontrak pengadaan barang, pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan dan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan penyedia, diketahui hal-hal berikut.

lndikasi Pemecahan Kontrak
PPK dan Pejabat Pengadaan melakukan beberapa paket pekerjaan atas pengadaan barang yang sejenis.

Pengadaan ini seharusnya dapat digabungkan menjadi satu paket pengadaan barang, dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama.

Konsolidasi/penggabungan juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar pelaku usaha antara lain, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak Belanja Modal berupa pengadaan Peralatan Kantor mengungkapkan, bahwa terdapat pengadaan barang/jasa sejenis total sebesar Rp6.628.750.000,00 terindikasi dipecah menjadi beberapa kontrak dengan nilai masing-masing dibawah Rp200.000.000,00.

Dengan uraian, pengadaan kursi dan meja total sebesar Rp891.500.000,00 dipecah menjadi enam kontrak. Lalu, pengadaan elektronik laptop dan printer total sebesar Rp587.500.000,00 dipecah menjadi lima kontrak, pengadaan set ruangan kerja partisi dan wallpaper total sebesar Rp3.044.750.000 dipecah menjadi 20 kontrak.

Berikutnya, pengadaan elektronik TV total sebesar Rp272.400.000,00 dipecah menjadi dua kontrak, pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas sebesar Rp743.600.00,00 dipecah menjadi lima kontrak, pengadaan kitchen set pada rumah jabatan/dinas total Rp297.000.000,00 dipecah menjadi dua kontrak, dan pengadaan air conditioner total sebesar Rp792.000.000,00 dipecah menjadi empat kontrak.

Baca Juga:  Jelang New Normal, Nanang Ermanto bersama Forkopimda Sidak Rumah Ibadah

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Lampura, Perdana Putra, yang juga PPK kegiatan, mengaku, pemecahan kontrak dilakukan agar lebih mempermudah.

“Jadi lebih mudah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia barang atau jasa,” kata Perdana Putra, kemarin.

Proses Pengadaan 56 Paket Pekerjaan Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak pengadaan barang di sekretariat daerah dan wawancara dengan PPK kegiatan, diketahui bahwa terdapat proses pengadaan atas 56 paket pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Pasalnya, PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak berdasarkan keahlian dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungiawabkan.
Berdasarkan konfirmasi dengan PPK dijelaskan bahwa PPK menyusun HPS dengan cara survei harga ke beberapa toko, termasuk secara online.

Namun demikian, PPK tidak dapat membuktikan hasil survei tersebut karena tidak dituangkan secara tertulis dan tidak didukung dengan bukti penyusunan HPS lainnya.
PPK menyusun 30 paket pekerjaan total sebesar Rp4.578.750.000,00 dengan spesifikasi teknis pengadaan yang disusun tidak secara mendetail. Sehingga tidak diketahui secara rinci mengenai jenis dan jumlah barang yang diharapkan dalam kegiatan pengadaan.

Tidak rincinya spesifikasi teknis tersebut menyulitkan Pejabat Pengadaan untuk memilih pemenang tanpa terlebih dahulu mendapatkan usulan nama perusahaan dari PPK.
Selain itu, pejabat pengadaan melakukan negosiasi harga dengan masing-masing pemenang. Negosiasi harga dilakukan hanya untuk memenuhi syarat formil pengadaan, bukan untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses pengadaan barang dengan cara melakukan konfirmasi ke toko penyedia barang dan membandingkan harga realisasi dengan harga pasar. Hal itu menunjukkan bahwa terdapat pengakuan harga perolehan yang lebih tinggi dari harga pasar (harga pasar setelah ditambah keuntungan 15%) dibandingkan dengan harga kontrak neto (harga dalam kontrak dikurangi pajak), total selisih lebih atas 56 kontrak pengadaan barang sebesar Rp1.797.641.496,71.
Dari hal-hal yang sedikit banyak dijabarkan sebelumnya, permasalahan ini mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah mencapai Rp1.748.978.191,71.

Baca Juga:  Babinsa Desa Genikan Dampingi Vaksinasi Lansia

Hal ini juga disebabkan karena, sekretaris daerah kurang optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan barang dan jasa di OPD sekretariat daerah.
Lalu, PPK lalai dalam melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, serta penyusunan HPS dan spesifikasi teknis yang didukung dengan kertas kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pejabat pengadaan lalai dalam melaksanakan, konsolidasi pengadaan barang/jasa, perbandingan harga dan kualitas paling sedikit dari dua sumber informasi yang berbeda dan melakukan klarifikasi teknis, dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed