oleh

Terbit Sprindik Empat Kali, Kejati Tak Mampu Tuntaskan Kasus Arinal Djunaidi

Bandar Lampung- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung cenderung enggan untuk menuntaskan kasus penyimpangan dan penyalahgunaan APBD 2015 yang diduga kuat melibatkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).

Kendati telah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) empat kali, dan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi  serta gelombang aksi untuk mengungkap dugaan itu terus terjadi namun Kejati Lampung tetap tidak mampu menyelesaikan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2016 lalu oleh Masyarakat Transparansi Lampung (Matala).

Publik sempat mendapat kabar baik dengan pernyataan mantan Kajati Lampung saat di Jabat Sartono yang memastikan kasus itu terus berjalan dan membantah rumor yang beredar jika telah menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

Sartono saat dikonfirmasi awak media, usai upacara Hari Bhakti Adiaksa (HBA), Senin (22/7/2019) lalu, mengakui jika kasus itu masih berjalan dan belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu, “tegas Sartono.

Namun usai jabatan Sartono dan tampuk kepemimpinan di ganti oleh Diah Srikanti tetap saja kasus diduga sengaja dipetieskan sehingga muncul asumsi public jika indikasi campur tangan pihak-pihak tertentu sangat kuat untuk tidak mengungkap kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung saat menerima perwakilan aksi Front Lampung Menggugat (FLM) 2 Desember 2019 lalu memastikan bahwa kasus dugaan korupsi honororium tersebut masih berlanjut.

“Tak ada kasus yang dihentikan,” kata Ari Wibowo usai menerima perwakilan aksi Front Lampung Menggugat (FLM) yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, di Kejati Lampung.

Saat itu Ari tidak mempersoalkan aksi demontrasi yang digelar FLM. Ia mengatakan, masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan kasus terkait Arinal yang kini jadi gubernur Lampung. Ari minta dukungan masyarakat agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

Baca Juga:  Fokus pada implementasi kebijakan pemerintah, Polda Lampung Laksanakan Rakor Lintas Sektoral

Saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Lampung, FLM yang merupakan gabungan dari 14 elemen ormas, menuntut Kejati melakukan penegakan hukum terhadap Arinal Djunaidi yang kini menjabat sebagai gubernur Lampung. Koordiantor Lapangan Aksi FLM Faqih Sanjaya mengatakan perkara yang mangkrak selama tiga tahun dan diduga merugikan negara senilai Rp2.316.450.000 itu, hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum. Sementara Hermawan, koordinator Presidium Front Lampung, menggugat meminta kepada Kejati Lampung agar menangani kasus ini secara profesional serta terang benderang dan bebas dari intervensi.

“Kami FLM akan terus mengikuti jalannya perkara ini. Bila tidak ada kejelasan kami meminta supervisi kepada KPK untuk mengambil alih penanganannya. Kami juga akan mengadukan persoalan ini Komisi III DPR RI,” katanya.

Namun saat dikonfirmasi kembali, Ari Wibowo cenderung menghindar, perntanyaan yang ajukan melalui sambungan telepon tidak di respon bahkan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak dibalas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed