oleh

Gebrak Tolak RUU Cilaka

Bandar Lampung – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Lampung menggelar aksi demo di depan gedung dewan Dalam rangka Penolakan RUU OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) . Kamis (16/07)

Dengan akan di sahkannya RUU tersebut akan menyebabkan pemiskinan struktural bagi rakyat akibat dari eksploitasi
sumber daya alam secara berlebih dan membuat posisi tawar buruh menjadi rentan dihadapan perusahaan.

Ketua buruh Bung Taat mengatakan dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Karena investasi yang masuk ke Indonesia sudah sangat baik dan sebenarnya tidak perlu membuat aturan baru.

“Rencana pengesahan RUU Omnibus Law pada sidang 16 Juli 2020 menjadi tanda kalau pemerintah tidak mewakili kepentingan rakyat, “Jelas Ketua Gebrak saat orasi di depan Gedung Dewan.

” Ini tentu mempersulit rakyat di masa pandemi dengan akan di sahkan RUU Omnibus Law ciker, “Urainya

Berikut adalah beberapa alasan penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciker):
1. RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan
lingkungan hidup dan malah semangat melindungi kepentingan investasi;
Omnibus Law niengancam kehidupan warga, lingkungan hidup, dan semakin berpotensi memperbesar bencana ekologis
3. Omnibus Law hanya melindungi korporasi, bukan melindungi rakyat dan lingkungan hidup
4 Omnibus Law semakin memberikan keleluasaan kepada korporasi untuk melakukan kejahatan lingkungan
5. Omnibus Law mengancam hilangnya hutan tropis terbesar ketiga di dunia dan sebagai tempat berbagai hewan langka karena iuasan minimal 30% dari kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk tiap daerah aliran sungai dan tiap-tiap pulau akan dihapus (pasal 37 angka 3 RUU Cipta Kerja)
6. Omnibus Law adalah perampokan hak-hak konstitusional warga negara untuk
mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dari penyelenggara negara
7. Ancaman Omnibus Law menghancurkan ruang kelola perempuan petani, prempuan
nelayan, dan berpotensi terhadap masifuya konflik agraria di Indonesia termasuk Lampung.
8. Perempuan mengutuk pengesahan Omnibus Law dan mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dengan segera mengesahkan RUU P-KS.(Agung)

Baca Juga:  Sebanyak 349 Narapidana di Rutan Kelas I Bandarlampung Bakal Dapat Remisi di HUT RI ke-78

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed