oleh

Ini Sprindik Kejati Atas Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Lampung

Bandar Lampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tercatat telah mengeluarkan sejumlah  Surat perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan besaran honorarium penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung TA.2015 yang diduga melibatkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi.

Sejak dilaporkan tahun 2016 lalu oleh Masyarkat Transparansi Lampung (Matala) Sprndik yang pertama kali di keluarkan yakni

surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung  atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung TA.2015 dengan Nomor: Prin-03/N.8/Fd.1/04/2017 tanggal 28 April 2017.

Usai diterbitkannya Sprindik pertama telah dialkukan pemeriksaan oleh Kejati lampung dan diduga ditemukan kerugian Negara dan perbuatan melawan hukum namun kasusnya masuh tetap mangkrak dan Kejati kembali menerbitkan Sprindik dengan nomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-09/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 08 Juni 2017.

Namun usai sprindik kedua, tetap saja Kejati Lampung tak mampu menuntaskan kasus tersebut bahkan kembali memperpanjang Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung nomor: Prin-05/L.8/Fd.1/09/2019 dan dari informasi yang berhasil dihimpun di Korps Adhyaksa tahun 2020 kembai diterbitkan Sprindik namun tetap saja kasus tersebut cenderung di petieskan dan menguat dugaan ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi Kejati untik tidak melanjuykan proses hukum terhadap kasus itu.

Diberitakan sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung cenderung enggan untuk menuntaskan kasus penyimpangan dan penyalahgunaan APBD 2015 yang diduga kuat melibatkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).

Baca Juga:  Hiburan Malam Tutup Saat Ramadhan, DPRD Dukung Kebijakan Pemkot

Kendati telah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) empat kali, dan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi  serta gelombang aksi untuk mengungkap dugaan itu terus terjadi namun Kejati Lampung tetap tidak mampu menyelesaikan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2016 lalu oleh Masyarakat Transparansi Lampung (Matala).

Publik sempat mendapat kabar baik dengan pernyataan mantan Kajati Lampung saat di Jabat Sartono yang memastikan kasus itu terus berjalan dan membantah rumor yang beredar jika telah menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

Sartono saat dikonfirmasi awak media, usai upacara Hari Bhakti Adiaksa (HBA), Senin (22/7/2019) lalu, mengakui jika kasus itu masih berjalan dan belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu, “tegas Sartono.

Namun usai jabatan Sartono dan tampuk kepemimpinan di ganti oleh Diah Srikanti tetap saja kasus diduga sengaja dipetieskan sehingga muncul asumsi public jika indikasi campur tangan pihak-pihak tertentu sangat kuat untuk tidak mengungkap kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung saat menerima perwakilan aksi Front Lampung Menggugat (FLM) 2 Desember 2019 lalu memastikan bahwa kasus dugaan korupsi honororium tersebut masih berlanjut.

“Tak ada kasus yang dihentikan,” kata Ari Wibowo usai menerima perwakilan aksi Front Lampung Menggugat (FLM) yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, di Kejati Lampung.

Saat itu Ari tidak mempersoalkan aksi demontrasi yang digelar FLM. Ia mengatakan, masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan kasus terkait Arinal yang kini jadi gubernur Lampung. Ari minta dukungan masyarakat agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

Saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Lampung, FLM yang merupakan gabungan dari 14 elemen ormas, menuntut Kejati melakukan penegakan hukum terhadap Arinal Djunaidi yang kini menjabat sebagai gubernur Lampung. Koordiantor Lapangan Aksi FLM Faqih Sanjaya mengatakan perkara yang mangkrak selama tiga tahun dan diduga merugikan negara senilai Rp2.316.450.000 itu, hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum. Sementara Hermawan, koordinator Presidium Front Lampung, menggugat meminta kepada Kejati Lampung agar menangani kasus ini secara profesional serta terang benderang dan bebas dari intervensi.

Baca Juga:  Peduli Corona, PWI Lampung Bagikan Masker dan Hand Sanitizer

“Kami FLM akan terus mengikuti jalannya perkara ini. Bila tidak ada kejelasan kami meminta supervisi kepada KPK untuk mengambil alih penanganannya. Kami juga akan mengadukan persoalan ini Komisi III DPR RI,” katanya.

Namun saat dikonfirmasi kembali, Ari Wibowo cenderung menghindar, pertanyaan yang ajukan melalui sambungan telepon tidak di respon bahkan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak dibalas.(Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed