oleh

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Cukai Rokok

-Daerah-206 views

KALIANDA , analisis.co.id
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dan Psikotropika serta Cukai Rokok, di halaman kantor Kejari setempat, Senin (20/7/2020).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dalam rangka HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-20 dan HUT Bhakti Adhyaksa ke-60 pada tahun 2020 ini, acara ini turut pula dihadiri jajaran anggota Forkopimda,dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin,S.Sos.

Nurhayati, SH selaku seksi barang bukti Kejari Lampung Selatan menjelaskan, barang bukti yang dibakar tersebut didapat dari 197 perkara tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti tersebut sudah atas persetujuan dan kesepakatan bersama sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari) Nomor Print 2250/L.8.11/Euh.3/09/2019 tanggal 20 September 2019.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
-sabu-sabu seberat 280 Gram,
– ekstasi 37 Gram,
– ganja 22 Kilogram,
– alat hisap atau bong sebanyak 86
paket
– cukai rokok sebanyak 12 karton atau 4.800 bungkus
– uang palsu sebanyak 85 lembar,

Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, SH, MH mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan pemusnahan barang bukti yang sebelumnya sudah dilakukan di Polres Lampung Selatan pada HUT Bhayangkara ke-47 pada tanggal 1 Juli lalu.

Hutamrin juga menegaskan, dari sekian banyak barang bukti yag dimusnahkan, tidak ada barang bukti lain yang diselewengkan oleh aparat penegak hukum.

“Mulai dari penangkapan, proses persidangan, sampai pelaksanaan putusan hingga saat ini, Insya Allah saya jamin tidak ada barang bukti yang diselewengkan,” ujar Hutamrin saat menyampaikan sambutan dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hutamrin juga mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2019 hingga 2020, pihaknya telah melakukan tuntutan hukuman untuk perkara Narkoba.

Rinciannya, hukuman mati sebanyak 12 orang, hukuman seumur hidup 9 orang dan ratusan orang dengan masa hukuman beragam berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga:  Usai Divaksin, Warga Sridadi Lumpuh

“Kami komitmen melakukan tindakan hukum. Tidak ada kompromi apalagi negosiasi dalam perkara Narkoba. Dari 12 tuntutan hukuman mati, 1 orang sudah diputus hukuman mati dan 3 orang hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kalianda,” tukas Hutamrin.

Hutamrin juga mengatakan, Kejari Lampung Selatan akan melaunching Program Pekerjaan bagi mantan pengguna Narkotika pada tanggal 22 Juli 2020 mendatang.

Untuk itu, dirinya berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak untuk memikirkan tidak hanya soal pemberantasan dan pencegahan peredaran Narkoba semata.

Tetapi bagaimana mencari jalan agar kemudian para peyalahguna Narkoba ini tidak kembali terjerumus dan kembali di terima di masyarakat setelah mereka selesai menjalani hukuman.

“Alhamdulillah atas dukungan Bupati, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan dari Lapas bahwa kami akan memberikan jalan keluar. Kita akan mencarikan pekerjaan kepada mantan narkoba supaya bisa mendapatkan penghasilan,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin yang mewakili Bupati Lampung Selatan menyampaikan apresiasi serta penghargaan atas kinerja dan komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam melaukan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan Narkoba.

“Kami bangga dan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Pak Kajari beserta jajaran atas komitmen dalam melakukan penindakan hukum secara maksimal. (Kmf/Wal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed