oleh

BPP PAI Melantik 25 Advokat BPW PAI Lampung Angkatan VII

BANDAR LAMPUNG – Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) kembali melantik 25 Advokat Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Lampung,
angkatan VII di Hotel Marcopolo Bandar Lampung, Rabu (12/8).

Hadir Dewan Penasehat BPP PAI Drs. H. Mukhlis Basri, MM, Ketua Umum BPP PAI Dr. Sultan Junaidi, S.Sy, MH, Wakil Ketua Umum H. Darussalam SH, Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH, Ketua Dewan Penasehat BPW PAI Lampung Dr. H. Iskandar, SH, MH, Ketua BPW Irfan Balga, SH, dan jajaran Pengurus.

Ketua Umum BPP PAI Dr. Sultan Junaidi, S.Sy, MH, membuka sidang Pelantikan ditandai dengan pengetukan palu. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Advokat PAI dengan acara puncak Pelantikan 25 advokat PAI Lampung langsung oleh Ketua Umum BPP PA dan pembacaan ikrar oleh 25 Advokat.

Ketua BPW PAI Lampung Irfan Balga, SH menyampai rasa syukur atas suksesnya pelantikan advokat dan besok Kamis (13/8) 25 advokat tersebut akan disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.

Dewan Penasehat BPP PAI Dr. H. Mukhlis Basri, MM dalam sambutannya mengatakan, “Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudari meskipun anda akan disumpahnya besok di pengadilan tinggi, dalam kesempatan yang baik ini, sebagai advokat anda harus memperjuangkan keadilan untuk masyarakat dan saya berharap jalankan profesi advokat yang baik. Tegakan kebenaran dan keadilan, sesuai ikrar yang sudah diucapkan”.

Dalam arahannya Ketum BPP PAI Dr. Sultan Junaidi, S.Sy, MH menegaskan, “Sejak dilantik tadi anda sudah menjadi anggota organisasi advokat PAI, jadi kita harus beretika, selajutnya anda besok disumpah di Pengadilan Tinggi, kemudian ketika anda sudah menjadi advokat PAI anda harus taat AD/RT organisasi PAI, jika anda keberatan silahkan anda mengundurkan diri saja”.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Balam, Gelar Sholat Idul Adha dan Pemotongan Empat Hewan Kurban

Masih dikatakan Pria berdarah Aceh ini bahwa, “Besok setelah anda disumpah di pengadilan tinggi pertangungjawaban anda kepada Allah SWT. Jika setelah disumpah anda melakukan perbuatan tercela, maka akan diberhentikan dan dicabut keanggotaan dari PAI”.

“Silahkan jalankan profesi dengan baik sekalipun anda dari berbagai latar belakang, ketika menjadi Advokat. Maka anda adalah penegak hukum, Semua yang dilakukan dalam menjalankan frofesi harus ada dasar hukumnya”, Pungkasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed