oleh

BNNP Amankan 206 Kg Ganja

Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap jaringan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Medan (Sumatera Utara) – Lampung dengan Barang bukti seberat 206.330 gram diamankan . senin (24/08)

BNNP Lampung berhasil mengamankan empat kurir Narkotika jenis ganja di antaranya dua pelaku berasal dari Sumatera Utara yaitu Rio Marulitua Panjaitan usia (35) dan Amada Hasian Harahap usia (25), dan Dua pelaku lainnya berasal dari Lampung sebagai penjemput Narkotika jenis ganja Rudy Arianto usia (23) dan Gilang Indrawan usia (21).

Kepala BNNP Lampung I Wayan Sukawinaya mengatakan Berawal dari kecurigaan warga yang melaporkan ke BNNP Lampung bahwa ada orang yang mencurigakan Sedang menunggu dan makan di dalam rumah makan agus Perkut di Jalan Lintas Sumatera KM 37, Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran, yang di Duga akan melakukan transaksi narkotika.

“Maka dari itu petugas BNN Lampung melakukan penyelidikan dan pengecekan pada hari selasa18 Agustus 2020 lalu Sekitar pukul 05.00 Wib dan di lakukan Pemeriksaan terhadap empat pelaku Narkotika yang di Duga membawa narkotika , “Jelas Sukawinaya saat jumpa pers bersama awak media di kantor BNNP Provinsi Lampung.

” Dan terdapat 2 mobil yang terparkir jelas dengan jenis avanza warna hitam dengan No pol BM 1856 DG yang di dalam nya di temukan terdapat 8 kardus besar berisi ganja dan Satu kardus isi 26 paket ganja yang di akui milik pelaku Rio dan Amada yang di bawa dari Sumatera Utara dan mobil xenia warna silver No Pol BE 1659 POK milik Rudy dan Gilang untuk menjemput ganja tersebut, “Ungkapnya

Sukawinaya menjelaskan pada saat dalam perjalanan menuju ke BNNP Lampung para tersangka meminta izin untuk buang air kecil dan ketika turun tersangka mencoba berupaya melarikan diri dan di lakukan tindakan tegas.

Baca Juga:  Gubernur Serahkan Bantuan 125 paket bantuan kepada tenaga Lapangan Golf Sukarame

” Kita lakukan tindakan tegas dan berukur terhadap empat pelaku yang mencoba melarikan diri dengan melumpuhkan pada bagian kaki dan paha, “Urainya

“Dan para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) junto, pasal 111 ayat (2) junto dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup,” Tutupnya.(Agung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed