Bandar Lampung -Aliansi LSM PEMATANK kembali menggelar aksi demo terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap Bantuan Paket Sembako Penanggulangan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial setempat.
Dalam aksi keempat kali itu, PEMATANK menduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara dan merugikan Masyarakat selaku pengguna hasil manfaat, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang mengelola seluruh bantuan bingkisan Beras 10 Kg dan Empat kaleng sarden untuk satu KK dengan anggaran Rp. 230.000 terdapat penyelewengan anggaran jita kita itung secara rinci Beras 10 Kg x 11.000 = 110.000, 4 kaleng sarden ukuran 425 x 12.000 = 48.000 dengan total mark-up Rp 108.000 per bingkisan.
“Apabila dikaliakn 35 ribu paket makan total kerugian negara mencapai Rp. 3.780.000.000 serta Lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat dalam mengawasi kegiatan Program bantuan sosial anggaran bantuan sosial warga terdampak covid yang dialokasikan mencapai Rp 8,1 milliar. Dana itu, antara lain digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket batuan bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram dan pihak ketiga selaku distributor penyaluran Program Bantuan Sosial diduga dengan sengaja membiarkan penyaluran kurang lebih 10 ton beras berkualitas rendah tersebut menggunaan metode asal asalan/sengaja , Hal ini di duga kuat saat pelaksanaanya tanpa adanya uji Laboratorium untuk Kualitas Beras,”ungkap Koordinator Aksi, Romli di depan Kantor Kejati Lampung, Senin (24/8).
Romli menegaskan, pihaknya akan terus melaukan pengawalan terkait dugaan KKN pada Dinas Sosial Lampung Barat pada kegiatan Sembako Penanggulangan Covid 19 tahun 2020 dan Dengan Tegas Meminta Kepada APH baik Kejaksaan Tingg Lampung Maupun POLDA Lampung untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait persoaln tersebut. Serta mendesak Bupati Lampung Barat Untuk mengambil sikap tegas agar persoalan tersebut jangan terulang kembali.
“Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum permasalahan kegiatan Bantuan Paket Sembako Penanggulangan Covid 19 yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat,’katanya.
Selain itu mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis,Kabid, hingga Rekanan dalam kegiatan di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, juga mengondisikan kegiatan dengan cara Diduga menerima fee kepada oknum Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat oleh pihak ketiga (rekanan).
“Kepada seluruh media cetak dan elektronik serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan, Program dan anggaran yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara/Daerah dan merugikan masyarakat Provinsi Lampung,”tegas Romli.(rlis)
Komentar