oleh

Sejumlah Proyek Lampung Tengah Bermasalah

Bandar Lampung-Aliansi Pelopor Rakyat Menggugat (Perang) Lampung menggelar aksi demo di Bundaran Tugu Gajah, Selasa (25/8). Massa aksi mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan proyek di sejumlah Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab0 Lampung Tengah.

Koordinator Lapangan Aliansi Perang Herli Rasyid menegaskan Kabupaten Lampung Tengah adalah salah satu dari sekian banyak kabupaten yang ada di Wilayah Provinsi Lampung, yang pada setiap tahunnya selalu menganggarkan ratus milyar hingga triliyunan rupiah untuk menjalankan segala program pemerintah daerah ini, baik anggaran dana yang bersumber dari Dana APBD maupun APBN. Dan tentunya, sebagai rakyat Kabupaten Lampung Tengah kita merasa sangat senang dan menyambut gembira dengan adanya berbagai program yang dijalankan, dan bahkan kita pun sangat mendukung semua program yang dicanangkan oleh Bupati Kabupaten Lampung Tengah beserta jajarannya.

Namun sayangnya, dari sejumlah program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang dijalankan oleh beberapa satker maupun dinas, ternyata masih banyak ditemukan berbagai persoalan dugaan penyimpangan, mark-up (penggelembungan harga) hingga praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga berbagai persoalan demi persoalan ini wajib untuk dikritisi serta perlu ditindaklanjuti oleh sejumlah element masyarakat, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap segala pelaksanaan program pemerintah di Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antara kegiatan yang kami maksud adalah sejumlah proyek atau pekerjaan yang dilaksanakan di Dinas Permukiman Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah TA.2020 pun tidak luput dari masalah, karena sebagian dari penetapan nilai satuan anggarannya diduga telah terjadi mark-up. Adapun sejumlah kegiatan tersebut antara lain; Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Publik di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (lanjutan) sebesar Rp2,6 milyar, Pembangunan Food Court dan Sapras Fasilitas Pendukung Tugu Canang sebesar Rp1,5 milyar, Pembangunan Taman Hutan Kota sebesar Rp4,5 milyar, Pembangunan Wisata Kuliner Taman Gotong Royong sebesar Rp1,8 milyar, serta Pengadaan Relife Pagar Gajah sebesar Rp1,1 milyar.

Baca Juga:  Kadivpas Lampung Berikan Penguatan Tugas di Lapas Kelas I Balam

Oleh karenanya, memperhatikan besaran Nilai Anggaran yang digelontorkan terhadap sejumlah pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, maka patut diduga telah terjadi Mark-Up (penggelembungan harga) secara besar-besaran. Sebab volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan besarnya nilai anggaran dalam kegiatan tersebut. Kemudian berdasarkan hasil Investigasi dan Monitoring kami di lapangan terhadap sejumlah pelaksanaan kegiatan tersebut di atas yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana terdapat dalam dokumen kontrak dan pengurangan volume pekerjaan hingga adanya dugaan upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam rangka untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak-pihak tertentu dalam kegiatan ini.

 

Selain itu, memperhatikan selisih Nilai PAGU dengan Nilai Penawaran yang dilakukan oleh setiap perusahaan pemenang tender tersebut di atas, maka patut diduga telah terjadi konspirasi secara massif antara pihak rekanan dengan pihak panitia pengadaan barang/jasa maupun pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Tengah untuk ‘menggiring’ dan memenangkan salah satu perusahaan pemenang tender. Sebab selisih Nilai PAGU dan Nilai Penawaran terjadi secara tidak wajar. Dan tentunya hal ini bukan hal yang aneh, karena bukan merupakan rahasia umum jika salah satu OKNUM yang bernama YANTONI diduga ikut “bermain” dalam “pengondisian dan pembagian” proyek di kota ini.

Atas dasar hasil investigasi dan monitoring kami tersebut di lapangan dan analisa yang cukup mendalam, maka kami berkesimpulan bahwa sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Tengah nyaris sebagiannya ditenggarai bermasalah. Dan oleh karenanya, kami atasnama Dewan Pengurus Lembaga Independen Pendukung Reformasi (LIPeR) Lampung, Komite Masyarakat Pemantau Anggaran (KAMPAG) dan Barisan Anti Korupsi (BARAK) yang tergabung dalam Aliansi PELOPOR RAKYAT MENGGUGAT (PERANG) dengan ini menyatakan sikap sbb :

  1. Meminta kepada Bupati Kabupaten Lampung Tengah agar “meninjau ulang” dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Tengah beserta yang tidak bisa menjalankan program kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah secara baik dan benar, serta rasa penuh tanggung jawab dan bebas dari KKN.
Baca Juga:  Kerja Kerja Pers Dibelenggu Oleh UU Pers dan Kode Etik

 

  1. Mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memanggil, memeriksa, mengungkap dan menetapkan sejumlah oknum yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam sejumlah Dugaan Korupsi dan Mark-Up pada Beberapa Pelaksanaan Kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Tengah.

 

  1. Menyeru kepada sejumlah element masyarakat yang konsent terhadap berbagai persoalan pembangunan serta Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar terus bekerja dan berjuang untuk melakukan investigasi dan monitoring terhadap berbagai program yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Tengah, serta melaporkan hasil sejumlah temuan tersebut kepada pihak-pihak berwenang atau aparat penegak hukum.

 

Koordinator Lapangan Herli Rasyid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed