oleh

FSBKU-KSN : Hentikan Kezaliman Kepada Jurnalis!

Bandar Lampung – Dalam beberapa waktu terakhir FSBKU KSN telah menjadi saksi kebrutalan banyak pihak terhadap jurnalis/wartawan baik di daerah maupun nasional.

Pers yang merupakan pilar ke 4 dari demokrasi yang mengemban tugas sebagai alat kontrol bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya dan menjadi penyampai aspirasi/berita dari dan kepada khalayak.

“Untuk itu kegiatan peliputan merupakan hal yang penting bagi kita semua agar dapat melihat peristiwa dari dua sisi secara langsung. Sayangnya banyak rekan pers kita yang sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari narasumber baik pemerintah, aparat maupun berbagai pihak yang berhubungan dalam satu peristiwa, ” tegas Ketua Wilayah Pengurus Wilayah Lampung
Federasi Serikat BuruhKarya Utama-Konfederasi Serikat Nasional, Tri Susilo dalam pers rilis nya, Jumat (27/8).

Alih-alih memberikan keterangan yang jelas kepada rekan pers, banyak kejadian yang tidak manusiawi dialami dalam proses peliputan kegiatan. Sering rekan pers kita mendapat penolakan yang disertai caci maki, pemukulan, hingga perampasan alat perekam beserta isi file yang ada di dalamnya.

Belum juga genap sebulan dari pengusiran rekan pers di BPN Lampung Selatan sore tadi (27/08/2020) Ardy Yohaba yang merupakan wartawan TV Swasta Nasional mengalami pemukulan dan perampasan kamera saat meminta keterangan dari Ketua Panitia Juanda Basri, S.E. pada pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara

Federasi Serikat Buruh Karya Utama sangat prihatin dengan keadaan rekan pers yang juga merupakan pekerja/buruh di perusahaan media. Menjalankan tugas saja menjadi sangat beresiko meskipun mereka telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 namun tidak sedikit yang menerima anarkisme dan kebrutalan di lapangan.

Baca Juga:  Komisi III Rekom Hentikan Aktifitas PT KTN

“Sikap kami tegas untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan dan kebrutalan terhadap rekan pers di lampung pada khususnya, dan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung untuk menindak lanjut laporan Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U, “tandasnya. (Rilis)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed