Bandar Lampung- Gubernur Arinal Djunaidi diduga gagal paham dalam menempatkan posisi sebagai kepala daerah dan Pembina partai politik di Provinsi Lampung, pasalnya dalam penyerahan rekomendasi dan B1-KWK dari Partai Golkar untuk kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak Desember mendatang. Ketua DPD Golkar Lampung saat mendatangi kantor DPD terlihat menggunakan mobil Dinas sejenis Sedan dan masih menggunakan atribut sebagai Gubernur dan tetap mendapatkan pengawalan khusus sebagai kepala daerah.
Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto saat dikonfirmasi berpendapat semestinya Bawaslu segera menegur Gubernur Lampung yang dengan serta merta dan tanpa dosa menggunakan fasilitas jabatan guna kepentingan partai.
“ Bawaslu harus bertindak dan menegur Gubernur ini wilayah Bawaslu. Itu sudah jelas fasilitas jabatan yang digunakan,”kata Yusdianto, Selasa (31/8).
Ia menambahkan, semestinya fasiltas jabatan sebagai kepala daerah atau Gubernur di gunakan untuk kepentingan publik bukan untuk untuk kepntingan partai.
“ Ini contoh buruk yang dilakukan oleh Gubernur dan kepala daerah yang lain semestinya tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Gubernur Lampung, sangat kita sesalkan sebagai orang nomor satu di Provinsi Lampung, Arinal tidak mampu dan gagal meberikan pendidikan politk yang baik terhadap public,”tandasnya.(Bung)
Komentar