Bandar Lampung- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan besaran honorarium penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten / Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015 yang diduga melibatkan Gubernur Lampung Arinal Djuanaidi saat menjabat Sekdaprov berakhir anti klimaks.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung butuh waktu bertahun-tahun untuk mengusut kasus tersebut, sejak dilaporkan tahun 2016 lalu dan ditingkatkan ke penyidikan pada tahun 2017.
Dilihat dari dari laman resmi Kejaksaan Tinggi Lampung, perkara ini telah ditempatkan pada tingkat penuntutan. Surat perintah penyidikan untuk kasus ini juga sudah terbit sebanyak empat kali.
Meski saat proses penyidikan saat itu, didapat informasi dari penyidik Kejati telah ditemukan kerugian negara dan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum .Namun Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penyidikan pada Pidana Khusus ,Rolando Ritonga , Jumat 4 September lalu menyatakan tidak ada niat unsur korupsi pada perkara tersebut.
Akademisi Unila, Yusdianto mengaku heran dengan kasus tersebut, Ia menduga ada semacam indikasi permainan mafia hukum di dalam perkara ini. Bagi Yusdianto, perkara ini sudah menjadi perhatiannya sejak lama.
Yusdianto menyayangkan keputusan kejaksaan ini. Menurut dia perkara yang telah mendapatkan supervisi dari KPK itu harusnya tidak berujung demikian. “Kasus ini kita ketahui berulang kali disupervisi oleh KPK. Dan dari supervisi itu, perkara ini berulang kali menempati posisi di tingkat penyidikan. Artinya sejak lama perkara ini bukan soal administrasi, ini perbuatan pidana,” tegasnya.
Diketahui , Kepala Seksi Penyidikan pada Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi Lampung Rolando Ritonga menyatakan tidak ada niat unsur korupsi pada perkara tersebut.
Perkara itu menyoal dugaan tindak pidana korupsi penetapan besaran honorarium penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten / Kota pada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung TA 2015. Saat itu, Arinal Djunaidi adalah Sekretaris Daerah Lampung. Kini dia menjabat sebagai Gubernur Lampung.
“Setelah kita sidik [penyidikan_read] tidak ada pemotongan atau pun honor [yang] tidak sampai kepada honorarium juga penyetoran uang. Jadi kita simpulkan tidak ada dugaan korupsi atas perkara itu,” kata Rolando Ritonga. Rolando menambahkan, permasalahan yang ditemukan pada perkara ini hanyalah soal kesalahan administrasi.(Bung)
Komentar