oleh

Aryodhia Diminta Kembali Pimpin KBPP

Bandar Lampung-Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP) Provinsi Lampung beserta pengurus Kabupaten/Kota meminta Ketua KBPP Lampung Aryodhia Febriansyah untuk kembali memimpin organisasi untuk periode kedepan.

Dalam pertemuan yang digelar di kediaman Aryodhia terjadi pembahan mengenai dinamika organisasi terkait akan dilaksanakannya Musyawarah Daerah IV KBPP Polri mendatang.

Sekretaris Daerah KBPP Polri Daerah Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra dalam pers rilisnya mengatakan, jajaran pimpinan Resort Kota Kabupaten memberikan pandangan sikap secara bergantian yang pada intinya mendukung Ketua KBPP Polri Lampung untuk kembali memimpin dengan jargon lanjutkan.

Selain itu dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengurus menolak penunjukkan caretaker diluar pengurus atau pimpinan daerah KBPP Lampung.

Pasca terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 dan menunjuk Sdr. Dr. H. Fauzi, S.E.,M.Kom, Akt, CA dan Sdr. M. Nizar Rohman, S.Ag di luar Pengurus sebagai Pimpinan Daerah.

Pandangan sikap Pimpinan Daerah dan Resort Kota Kabupaten KBPP Polri terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 tersebut adalah bentuk dan cara-cara yang tidak demokratis serta tidak menjunjung prinsip kekeluargaan mengingat keberadaan Pimpinan Daerah masih aktif berkoordinasi,

Pimpinan Daerah bukan milik perseorangan dengan kata lain masih ada Pimpinan Daerah Lainnya, seperti Wakil Ketua, Sekretaris Wakil Sekretaris dan seterusnya yang masih aktif hingga saat ini oleh karena itu dengan menjunjung prinsip integritas dan etika berorganisasi serta memperhatikan dinamika yang terjadi, maka di pandang perlu Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020  Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 dilakukan perbaikan guna menyesuaikan pada aturan yang berlaku. Selanjutnya Pelaksanaan MUSDA KBPP Polri Daerah Lampung yang seyogyanya dilaksanakan pada bulan Nopember tahun ini 2020 untuk segera dilakukan penundaan sampai dengan adanya perbaikan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020  Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020.(Rilis)

Baca Juga:  Ketua Komisi III Baperan, Tak Terima Diberitakan Malah Marahi Wartawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed