Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan membuat peraturan daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru dalam memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2020 dalam mengatasi covid19 di Provinsi Lampung. Selasa (27/10)
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, bahwa senin (02/11) mendatang pihaknya akan mengadakan rapat Paripurna, untuk membahas Pergub 45 tahun 2020 yang akan di jadikan perda di Provinsi Lampung.
“Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung sudah mengagendakan tanggal 02 november yang akan datang, bahwa atas inisiatif Pemprov Lampung tentang adaptasi kebiasaan baru covid19 ,akan kita bawa dalam rapat dan hari itu juga kita ajak Fraksi-fraksi dan tanggapan dari Gubernur dan Kepala daerah,”Kata Mingrum saat di wawancara media di Gedung DPRD provinsi Lampung.
Mingrum menjelaskan, Tentunya DPRD Provinsi Lampung sejalan dengan Pemprov, karena melihat kondisi angka covid19 terus bertambah, maka perlu adanya perda kebiasaan baru.
“DPRD tentunya sepaham dengan Pemprov dan Forkopimda, dalam rangka melihat kondisi kekinian Provinsi Lampung.
Dan insyaAllah hari itu juga akan kita sahkan. Menjadi peraturan daerah untuk memperkuat pergub 45 tahun 2020,”Jelasnya
Menurutnya, Keselamatan masyarakat Lampung lebih utama, sehingga Pergub 45 tahun 2020 harus di perkuat agar sanksi dari pelanggar protokol kesehatan itu jelas.
” Dalam perda ini ada konsekuensi atau sangsi sehingga perangkat pemerintah punya kewenangan,Prinsipnya roda perekonomian dapat berjalan tetapi juga keutamaan keselamatan masyarakat lebih utama bagi kita,”Ungkapnya
Mingrum menambahkan , Berkaitan dengan sanksi masih dalam proses lebih lanjut.
“Untuk sanksi masih kita godok,kita bahas, misalnya penyelenggara seperti pesta – pesta harus dengan protokol kesehatan, bukan brarti di larang, bila pelaksanaan tidak sesuai dengan protokol kesehatan, aparat dapat memberhentikan acara tersebut, “Tandasnya.
Komentar