oleh

Mantan Anggota DPRD Metro Ngaku Tertipu Soal Tanah di Prasanti Garden

-Metro-308 views
Luas tanah dan bangunan yang disoal mantan anggota DPRD Kota Metro/Istimewa

Mantan anggota DPRD Metro, Alizar, melaporkan sangkaan penipuan terkait transaksi tanah dan bangunan senilai Rp400 juta di Prasanti Garden ke polisi.

Berdasarkan Nomor Laporan: LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat, dia menjelaskan bahwa di dalam sertifikat luas tanah yang dibelinya mencapai 198 meter persegi.

“Tapi, pada kenyataannya luas tanah dan bangunan tidak sesuai sertifikat yang ada. Lebih luas bangunannya dari pada sertifikat yang ada, hanya 99 meter persegi. Jadi separuhnya kemana,” tegas Alizar, saat jumpa pers di kantor Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Metro Sabtu (21/11).

Persoalan ini sempat ditanyakan pada pemilik dan perantaranya tetapi tak menemukan titik temu.

Karena merasa dirugikan, akhirnya Alizar melaporkan atas kejadian tersebut kepihak berwajib atas unsur dugaan penipuan jual beli rumah dan tanah.

Sementara itu, Verry Sudarto, Ketua AWPI Kota Metro mengatakan, kedatangan Alizar selaku penasehat AWPI guna menuangkan permasalahan yang menimpa dirinya terkait jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan salah satu ASN di Kota Metro, berinisial F.

“Artinya siapapun yang mengadu ke AWPI kita terima, dan saya berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut antara pihak pembeli dan penjual, bisa duduk bareng selesai secara kekeluargaan. Kalau memang itu tidak bisa ditempuh, ya kita kembalikan lagi kepenasehat, langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh,” pungkasnya.(Rahmat )

Baca Juga:  WARU Sambut Baik Kunjungan DPC AWPI Kota Metro

News Feed