Metro- Ratusan massa dari perwakilan jurnalis se-Lampung gelar Aksi Gerakan Solidaritas di depan Pengadilan Negeri Kelas 1B kota Metro untuk berikan support kepada Eko W, wartawan yang digugat terkait pemberitaan oleh seorang pengacara AH di Pengadilan Negeri kelas 1B kota Metro, Senin (23/11/2020)
Aksi gerakan dari berbagai lintas organisasi pers dan perwakilan jurnalis se-Lampung di pengadilan negeri kelas 1B kota Metro bertujuan mendorong dan menekan aparatur penegak hukum agar cerdas dan subyektif dalam menangani suatu perkara khususnya perkara terkait dipemberitaan.
Akan menjadi malapetaka ketika suatu pengungkapan kebenaran dianggap pencemaran nama baik sehingga menjadikan sebuah karya nyata sesuai fakta dibungkam hanya karena kepentingan personal pribadi.
Gerakan solidaritas ini dipusatkan dari Sekretariat DPC AWPI Kota Metro menuju Tugu Pena, selanjutnya menuju Kantor Pengadilan Negeri kelas 1B Metro dengan pengawalan dari satuan lalulintas Polres Metro.
Sebelum keberangkatan, Verry Sudarto, Ketua AWPI kota Metro mengatakan bahwa aksi solidaritas ini semula berawal dari sengketa pemberitaan salah satu jurnalis kota metro Eko W.
“Salah satu jurnalis kita digugat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Metro, dari pihak Kuasa Hukum yang mengugat belum memberikan Hak Jawab terhadap redaksi, kita akan berjuang untuk insan pers tentang pembelengguan terhadap pers. Jika kita biarkan, pers nanti akan terbelenggu dengan adanya pemberitaan sebentar – sebentar akan di gugat dipengadilan, silahkan kalau mau menggugat harus memenuhi standar atau ranah nya ke dewan pers, karena pers itu termasuk 4 Pilar Demokrasi,”ungkapnya.
“Dasar laporan pihak AH mengatakan bahwa pencemaran nama baik, namun dari pihak korban sudah mendatangi kantor AWPI menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko W, justru pihak korban berterima kasih atas bantuannya dalam pemberitaan tersebut,” lanjut Verry.
Dalam isi orasi yang disampaikan, meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menangani perkara untuk membatalkan gugatan tuntutan, karena jelas sudah diatur dalam undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999 terkait sengketa berita diselesaikan melalu mekanisme yaitu melalui dewan pers.
Salah satu penyampai orasi, Odo Kuswantoro, perwakilan Ikatan Wartawan Online Tanggamus pun tegas meminta kepada para Hakim kota Metro agar menolak gugatan AH tersebut.
“Karena ini jelas adalah murni karya jurnalis, bukan pidana murni, apabila dirasa itu berita tidak benar, tentu melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan, masa pengacara tidak tau Undang-Undang,” tandas Ado.
Dikatakannya, kasus tersebut bermula dari pemberitaan wartawan, tepatnya 30 September yang lalu, tentang adanya dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur dengan judul “Orang tua berhutang dengan rentenir anak jadi korban penagih hutang”.
“Atas berita tersebut, AH menggugat wartawan ke PN kelas 1 kota Metro, dan gugatan telah diterima pengadilan, untuk dilanjutkan ke pembacaan materi gugatan, itu yang kita protes saat ini,” tegas Odo didampingi Edi Arsadat yang juga perwakilan koalisi pers.
Kepada 8 (delapan) orang perwakilan pers, Yunizar Kilat Daya, SH., MH., Ketua Pengadilan Negri Metro mengatakan, akan menindaklanjuti terkait aspirasi dari kawan-kawan jurnalis semua.
“Pengadilan tidak dapat menolak suatu permohonan perkara, namun berkas perkara yang sudah masuk gugatan salah satu pengacara atas nama AH akan dikaji kembali,” ujar Yunizar.
“Selaku ketua kalau memang ada ditemukan kekeliruan atau ketidakprofesionalan kami dalam menangani perkara Eko W, saya tentunya akan mengambil tindakan. Untuk selanjutnya, saya minta kawan-kawan semua untuk bersabar, percayakan kepada kami, kami akan maksimalkan untuk memberikan rasa keadilan dalam perkara ini,” imbuhnya.()