Metro – Merasa kecewa atas Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Andriansyah B Putra, seorang kontraktor yang diketahui ketua Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia), mengadu ke Sekretariat AWPI Kota Metro di Jl. Yos Sudarso Metro Pusat.
Menurutnya Andriansyah, kekecewaan tersebut bermula saat dirinya mengklaim BPJS Ketenagakerjaan atas musibah yang menimpa karyawannya.
“Mulailah saya bertanya apa saja syarat-syarat mengklaim BPJS ketenagakerjaan. Dan saat itu, yang mengarahkan Security setempat yang diketahui bernama Surya. Namun, setelah saya rasa lengkap persyaratan itu, kok saya merasa dipersulit,”jelasnya.
Sementara itu Destria, selaku petugas BPJS ketenagakerjaan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk mengklaim BPJS ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja datanya harus lengkap dan peraturan sewaktu waktu bisa berubah dan tidak dapat ditentukan karena dari pemerintah.
“Dan kami mengikuti peraturan pemerintah dan jika ada persyaratan yang kurang harus wajib kita lengkapi. Untuk permasalahan Andriansyah sebenarnya hanya KTP saksi saja,”tuntasnya.