Bandar Lampung-Kedatangan Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminuddin ke Pemprov Lampung dan menemui Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menuai pertanyaan publik.
Otomatis hal itu memicu asumsi jika kedatangan komisi anti rasuah terkait kapasitas Nunik yang kerap di panggil KPK sebagai saksi dalam kasus mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 lalu.
Namun hal itu terbantahkan dengan pernyataan Aminnudin pada Awak media, Korwil IV KPK RI itu menjelaskan kedatangan tersebut konteksnya memberikan arahan dalam upaya pencegahan korupsi terhadap area yang diintervensi.
‘Kemudian arahan itu kita detailkan lagi menjadi beberapa sub area,” kata Aminuddin,”Senin (7/12).
Senada dengan, Wagub Nunik menegaskan, kedatangan Korwil IV KPK hanya memberikan arahan dalam upaya pencegahan korupsi dan perbaikan, terutama inspektorat.
“ Kita terima arahan dari KPK terkait upaya pencegahan korupsi dan juga perbaikan, khususnya untuk Inspektorat. Dan nantinya KPK akan meberikan arahan secara teknis langkahnya,”jelas Nunik.
Sedangkan menurut Kepala Inspektorat Pemprov Lampung, Adi Erlansyah Ada tujuh area atau instrumen di Pemprov Lampung yang masuk pantauan serta pengawasan KPK.
“Sudah beberapa area atau instrumen yang menjadi pantauan dan juga sudah beberapa OPD terkait melaporkan,” jelas Adi.
Dijelaskannya, tujuh area itu yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu.
“Selain itu ,manajemen aparatur sipil negara, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.,”urainya.
Komentar