Bandar Lampung – Saksi Paslon No urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo tidak hadir dalam Pemilihan umum yang berlangsung di RT 04, TPS 04, Gg Cempaka 03, Way kandis,kelurahan Tanjung senang. Rabu (09/11)
Berdasarkan Pantauan, Ketidakhadiran saksi Paslon 02 menjadi tanda tanya oleh KPPS dan Panwas TPS, karena dengan tidak hadirnya saksi menandakan apa yang akan terjadi di setiap TPS, akan menyesetujui dengan hasil perhitungan suara di setiap TPS tersebut.
“iya selain panwas TPS, saksi dari Paslon adalah sebagai bukti bahwa pemilihan di setiap TPS berjalan dengan adil tanpa ada kecurangan, jika ada kejanggalan saksi boleh Menggugat pada saat acara pemilihan berlangsung, “Kata Agung pengawas TPS 04, saat di wawancara media di gg cempaka 3,way kandis, Tanjung senang
Menurut Agung, berjalannya pemilihan surat suara Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung sebagai bentuk berjalannya demokrasi.
” kalau saya hanya menjalankan tugas saya, sesuai prosedur dari atasan yaitu Bawaslu, jika saksi 02 tidak hadir, acara pemilihan tetap harus berjalan, karena saksi 01 dan 03 dan pemilih yang telah mendapatkan (DPT) sudah hadir dari jam 06:30 pagi, “Jelas agung
Agung berharap, acara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dapat berjalan dengan aman, tentram, dan jujur oleh semua penyelenggara yang berada di TPS.
” Saya berharap acara pemilihan Walikota ini dapat berjalan aman, tentram, jujur dan adil seadilnya, siapa pun pemenang nanti, “tandasnya.
Komentar