oleh

Kejagung Periksa Direktur Alsintan

-Kriminal-476 views

Analisis.co.id-Suprapti, Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) Kementan RI Tahun 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, sebagai Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI, diduga mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan oleh Kemnetan RI.

“Oleh karena itu keterangan saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,” jelas  Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/12).

Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Baca Juga:  Gagalkan Curas, Rizki Maulana "Cair" Dari Kapolda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed