oleh

BPK Ungkap Anggaran Makan Minum Tak Wajar di Pemkab Tanggamus

-Tanggamus-815 views

Bandar Lampung-Anggaran belanja makan minum di Pemkab Tanggamus diduga terjadi mark up, dan hal itu disinyalir bukan kali pertama terjadi. Bahkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga marak Catering fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta.

Dugaan korupsi belanja makan minum tersebut, berjalan di 6 (Enam) Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di Kabupaten setempat.

Dari Enam OPD tersebut ialah, Dinas Parawisata, DPPPA Dalduk dan KB, Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, DPMD, Bappelibang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Tanggamus.

Tertera dari laman dan kolom pemeriksaan BPK, sejumlah OPD yang melakukan pemesanan catering tidak hanya pada satu tempat melainkan ada penyedia Catering lain pun sering menjadi langganan oleh OPD-OPD terkait. Maka, dari hasil audit BPK ditemukan sebesar Rp 935 juta belanja makan minum yang di pertanggungjawabankan lebih besar dari jumlah pesanan rill.

Selain itu, BPK juga mengusut angaran belanja makan minum di 4 (Empat) OPD diantara, Dinas Pendidikan, Setdakab, Sekretariat DPRD, dan Dinas PU-PR Kabupaten Tanggamus.

Dari hasil audit BPK, nilai belanja makan dan minum pada SPJ OPD tersebut tidak bisa ditelusuri. Karena, tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 3,331 Miliar.

Dari sejumlah temuan BPK, yang cukup fantastis nilainya dugaan korupsinya di Bagian Umum, Sekertariat Daerah Kabupaten Tanggamus sebesar 2,585 Miliar.(Red)

Baca Juga:  Jurnalis di Kriminalisasi, Ketua DPD SPI Pesawaran Kecam Kades Kebagusan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed