oleh

Penembakan Laskar FPI, FSML Tuding Kejahatan Luar Biasa

-Nasional-539 views

Bandar Lampung – Perwakilan Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) , yang terdiri dari tokoh agama, tokoh umat, pengasuh pondok pesantren, dan pengurus masjid datangi Polda Lampung terkait meninggalnya 6 Syuhada Pemuda Islam dan Penahanan Habib Rizieg Shihab (HRS). Senin (21/12).

Koordinator Forum Suara Masyarakat Lampung Edi Ashari menyampaikan aspirasinya mengenai kasus penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), yang dilakukan anggota kepolisian saat mengawal Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, dengan ini mengambil Sikap atas Tragedi Kermanusiaan yang memilukan, yaitu Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime ) dengan terjadinya Pembunuhan di Luar proses hukum (Extra ludicial Killing).

” hal itu menyebabkan wafatnya 6 orang Laskar FPI Pengawal Habaib Rizieq Shibab (HRS) pada hari Ahad (Minggu) dini hari sekitar jam 00,30 WIB tanggal 7 Desember 2020 di KM 50 dan sekitarnya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana Pengakuan dan Pernyataan pada saat Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya (DKI Jakarta) Irjen Pol Fadil Imran, “Kata Ashari saat di wawancara media di jln Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.

Adapun poin-poin yang kami sampaikan sebagai berikut.

  1. Kami selaku Warga Negara Indonesia, khususnya sesama umat beragama yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, merasa sangat berduka dan menyampaikan Duka Cita yang sedalam dalamnya kepada orang tua, segenap keluarga dan kerabat dari ke-enam Korban yang wafat akibat peristiwa Penembakan /Pembunuhan tersebut,
  2. Kami menyesalkan terjadi peristiwa penembakan oleh aparat Kepolisian yang telah merenggut 6 nyawa Laskar FPL, karena perbuatan itu dalam pandangan Islam, bahwa Allah Subhanahu wata’ala sangat murka terhadap siapa saja yang membunuh seorang beriman dengan sengaja bukan karena kesalahan dan bukan karena pelaku.
  3. Menyesalkan proses penangkapan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
    yang telah melakukan Penembakan menyebabkan kematian/Pembunuhan di Luar proses hukum (Extra Judicial Killing) terhadap 6 orang Laskar FPl yang tidak bersalah dan bukan pelaku atau tidak sedang merencanakan suatu tindak pidana, keenam Laskar FPI korban Penembakan dimaksud merupakan bagian dari Warga Negara Republik Indonesia yang seharusnya mendapatkan perlindungan, pelayanan keamanan dan pengayoman dari Petugas atau aparat Kepolisian.
  4. Proses penangkapan oleh Aparat Kepolisian terhadap keenam Laskar FPl sebagaimana dimaksud di atas bukanlah pelanggaran atau kelalaian biasa, akan tetapi dapat di golongkan ke dalam Kejahatan Luar Blasa (Extra Ordinary Crime) terhadap kemanusiaan, karena telah terjadi pembunuhan di Luar proses Hukum (Extra Judicial Killing) oleh Petugas atau Aparatur negara dalam hal ini Petugas Kepolisian Republik Indonesia,
  5. Berdasarkan Pernyataan Sikap pada Nomor 4 di atas, Kami meminta Presiden Republik Indonesia dan para Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), baik secara bersama-sama atau masing kelembagaan segera memberikan Sanksi Hukum secara tegas, baik secara administratif lainnya yang dengan memberhentikan KAPOLRI dan KAPOLDA Metro Jaya, dan pejabat terlibat dalam tindak kejahatan kemanusiaan tersebut dari Jabatannya.
  6. Menyikapi perkembangan proses hukum atas Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI
    sebagaimana dilakukan oleh Pihak Kepolisian yang hingga kini belum menunjukan titik terang, bahkan adanya perbedaan informasi saat Konferensi Pers Pertama oleh Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran) dengan informasi yang disampaikan setelah Pihak
    Kepolisian yang melakukan Rekonstruksi atas rangkaian Peristiwa Penembakan, dan
    perbedaan informasi temuan yang dilakukan oleh KOMNAS HAM RI dan LSM- KONTRAS, serta informasi (data) yang bersumber dari Tim Pengacara FPl, sehingga informasi yang
    diterima masyarakat menjadi simpang-siur.
  7. Mengajak kepada seluruh unsur masyarakat, ormas, orpol dan elemen masyarakat Lampung khususnya dan Warga Negara Indonesia umumnya untuk peduli dan mengawal Proses Hukum yang dilakukan oleh TGPF Independen agar berjalan dengan lancar, transparan, jujur, akuntabel dan adil tanpa intervensi dari pihak Manapun.
  8. Demi keadilan hukum, mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan tanpa syarat dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas I8- HRS, karena tidak sahnya penangkapan, penyidikan dan/atau penahanan serta tidak adanya unsur tindak pidana yang beliau lakukan.
  9. Meminta kepada Presiden Republik ndonesia dan DPR-RI agar dapat mengajak seluruh aparatur Negara para Penegak Hukum untuk menghentikan segala bentuk Diskriminasi dan kriminalisasi hukum terhadap para ulama, aktivis islam, dan umat Islam serta agar para penegak hukum dapat bertindak adil dan tidak diskriminatif.
Baca Juga:  Lantik AS SDM, Kapolda Aceh dan Kadiv TIK, Kapolri: Dukung dan Tuntaskan Program Pemerintah Tangani Covid-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed