Bandar Lampung-Kepala Lingkungan (Kaling) Kelurahan Suka Menanti, Kedaton, Untung melaporkan Sri Wahyuni ke Polsresta Bandar Lampung. Laporan itu dilayangkan Untung, atas dugaan Sri Wahyuni memberikan keterangan palsu saat di Sumpah pada sidang pelanggaran Pilkada TSM di Bawaslu Lampung 22 Desember lalu.
Dan Sri Wahyuni saat memberikan keterangan yang diduga palsu tersebut kapasitasnya sebagai saksi dari Paslon nomor dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Untung mengungkapkan, Dalam kesaksiannnya Sri Wahyuni menyebut Nama Untung membagikan amplop berisi uang sebesar Rp 100 ribu yag kegunaannya untuk menggiring 15 warga memilih Pasangan Calon (Paslon) nomor tiga Eva-Deddy.
“ Saya meminta agar Polisi segera memeroses Sri Wahyuni, memberikan kesaksian palsu bisa terancam di penjara. Jangan mentang-mentang orang dan menyebut dekat dengan cukong bisa semaunya menginjak harkat dan maryabat orang lain,”tegas Untung, Sabtu (26/12).
Komentar