Analisis.co.id-Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus meminta pengelola wisata menutup tempatnya melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Tanggamus melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 800/21/2020 serta surat edaran Bupati Tanggamus yakni 045/056/10/2020, namun hal itu tidak berlaku bagi pengelola wisata Taman Wisata Muara Indah.
Meski pengelola memasang papan informasi yang bertuliskan Taman Wisata Muara Indah Ditutup, namun pengnjung tetap dierbolehkan masuk khsusunya pengendara roda dua.
Idham Kholid salah satu warga yang dikonfirmasi mengungkapkan, jika lokasi wisata itu tidak pernah di tutup dan pihak pengelola cenderung tidak perduli dengan pandemi yang terjadi.
“Apalagi sekarang masyarakat yang terpapar covid-19 Semakin bertambah saja kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan pihak terkait Menindak tegas bagi pengelola wisata yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut ,”Katanya, Idham.
Sebelumnya kepala dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Tanggamus Rento Noviana Damayanti ,Telah Menghimbau Melalui surat Edaran nya dengan melakukan ,penutupan objek wisata itu dituangkan melalui surat Nomor 800/649/21/2020, yang ditujukan kepada pengelola objek wisata se-Kabupaten Tanggamus,di tambah dengan ,Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 045/056/10/2020, tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan acara peringatan pergantian tahun baru 2020-2021 di Kabupaten Tanggamus, (Julyan)
Komentar