Nizwar Affandi
Pemerhati Masalah Pembangunan
Saya mesti berterus terang kepada publik yang membaca tulisan-tulisan saya selama ini bahwa sesungguhnya sebagian besar tulisan saya tentang Lampung ditulis setelah saya membaca berita atau menonton video yang dikirimkan teman-teman di group media sosial maupun japri langsung ke saya.
Seringkali minat menulis saya baru hadir setelah mendapat kiriman link berita, dokumen pdf dan video berisi tentang pernyataan pejabat daerah terutama pernyataan dari Gubernur Lampung, salah satu contohnya ketika beliau mengajak masyarakat untuk menganggap pandemi COVID-19 tidak ada dan kalaupun ada diinjak-injak saja pada akhir September yang lalu.
Tulisan inipun tidak berbeda. Saya tertarik untuk mengulas kiriman link berita, video, foto dan meme dari beberapa teman dengan tema yang sama, award dan penghargaan yang diterima oleh Gubernur Lampung di sepanjang tahun 2020.
Saya memilih tidak lagi membahas tentang lomba video inovasi adaptasi New Normal karena sudah berulang-ulang pernah saya singgung dalam tulisan.
Dana Insentif Daerah (DID)
Dana ini diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang dianggap berhasil mempertahankan atau meningkatkan status pengendalian pandemi COVID-19 pada kurun waktu tertentu, berhasil bertahan dalam zona hijau atau naik dari merah ke orange atau dari orange ke hijau.
Ada tiga gelombang kurun waktu penilaian dan pemberian DID sepanjang tahun 2020 ini yang tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu:
1) PMK No. 87, periode kinerja Maret-Juni, dari Lampung yang dapat ada enam Pemda yaitu Pemprov Lampung, Pemkab Lamteng, Pesibar, Mesuji, Tanggamus, dan Pesawaran. Nilai kinerja Pemkab Pesawaran dan
Pesibar lebih tinggi dari nilai Pemprov Lampung, karenanya dua daerah itu mendapat DID @13,4 M sementara Pemprov hanya mendapat DID sebesar 12,2 M.
2) PMK No. 114, periode kinerja Juli-Agustus, dari Lampung yang dapat hanya satu Pemda yaitu Pemkab Lambar sebesar 12,6 M sementara yang lainnya termasuk Pemprov tidak dapat.
3) PMK No. 151, periode kinerja Agustus-September, dari Lampung yang dapat hanya Pemprov Lampung sebesar 9,8 M
Membaca data itu saya berpendapat kinerja Pemda di Lampung masih naik-turun dengan trend menurun, karena pada tahap 1 masih ada enam Pemda yang mendapat DID, tetapi selanjutnya pada tahap 2 dan 3 masing-masih hanya tinggal satu Pemda saja.
Periode penilaian kinerja yang hanya berlangsung dari bulan Maret-Juni (PMK 87), Juli-Agustus (PMK 114) dan Agustus-September (PMK 151) tidak dapat menggambarkan kondisi real time tiga bulan terakhir karena ledakan jumlah konfirmasi positif, jumlah kasus aktif dan jumlah kematian baru terjadi sejak akhir September dan masih terus berlangsung sampai hari ini.
KPPU Award
Dua minggu yang lalu setelah beberapa waktu menghilang dari pandangan publik, Gubernur Arinal kembali tampil dalam acara penyerahan penghargaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lampung mendapat dua kategori yaitu kategori Persaingan Usaha dan kategori Kemitraan.
Beberapa menit saya sempat merasa kagum setelah membaca berita itu, tetapi kemudian masuk pesan dari salah seorang teman di gawai saya yang mengomentari penghargaan itu di grup alumni sekolah kami. Teman saya bilang: “penghargaan ini ajaib, karena sampai hari ini kita semua tahu bahwa untuk komoditi singkong juga tebu rakyat penentu harga pasarnya di Lampung masih kelompok usaha tertentu saja, kemitraan inti-plasma juga masih banyak yang bermasalah, jangan-jangan penghargaan ini cuma karena Ketua KPPU nya dari Lampung dan bersahabat dengan Gubernur”.
Setelah membacanya komentar itu kemudian saya teruskan ke salah seorang komisioner KPPU yang kebetulan saya kenal, beliau hanya menjawab normatif berterimakasih atas masukkan ini, saya kejar lagi apakah penghargaan untuk Lampung ini diputuskan sendiri oleh Ketua KPPU tanpa bermusyawarah dengan komisioner lainnya, beliau memilih tidak menjawabnya sampai hari ini.
Beberapa hari kemudian saya senyum-senyum sendiri membaca berita yang menarik, menurut Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Nugroho, sepanjang tahun 2020 di Lampung ada 13 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan pelanggaran kemitraan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008. Setelah membaca berita ini, saya merasa sudah cukup mendapatkan jawabannya, saya menjadi turut mengamini apa yang pernah disampaikan teman saya sebelumnya.
IGA Award
Kemarin mendadak banyak sekali pejabat pemerintah provinsi, teman-teman pengurus Partai Golkar Lampung dan kerabat Gubernur Arinal yang memasang meme foto Gubernur dengan ucapan penuh bangga karena memperoleh IGA Award, penghargaan tahunan dari Kemendagri untuk Pemda yang dinilai inovatif.
Saya sempat ikut merasa bangga dan hampir saja ikut memberikan ucapan selamat, karena penghargaan ini sangat bergengsi. Sejak tahun 2007 sampai tahun 2019 penerimanya sangat terbatas, hanya 3 provinsi dari 34 provinsi dan hanya 20 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Jokowi di Solo, Nurdin Abdullah di Bantaeng, Anas di Banyuwangi, Risma di Surabaya, Ridwan Kamil di Bandung contoh beberapa nama kepala daerah yang pernah mendapat penghargaan ini karena inovasi mereka di daerah.
Tahun 2020 berbeda, jumlah penerima penghargaan membengkak jadi jauh lebih banyak. Dari laman Litbang Kemendagri yang juga kebetulan sekarang dikepalai oleh putra daerah Lampung, ternyata ada 21 provinsi dan 174 kabupaten/kota yang diberi penghargaan, termasuk Pemprov Lampung, enam Pemkab (Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu, Tulangbawang, dan Tanggamus) dan dua Pemkot (Bandarlampung dan Metro).
Entah mengapa perasaan bangga yang tadinya begitu besar saya rasakan kemudian menyusut, saya tetap bergembira tetapi tidak se-excited sebelumnya.
Apalagi setelah saya telusuri lebih lanjut di laman yang sama, dari sekian banyak indikator penilaian, setidaknya masih ada lima indikator di mana capaian pemda-pemda dari Lampung belum begitu baik. Lima indikator yang menurut subjektivitas saya justru merupakan indikator penting.
Pada indikator Lapangan Kerja, Pemkab Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Tulang Bawang dan Metro secara berurutan berada di peringkat ke-58 sampai ke-63. Kemudian Pemkot Bandar Lampung tertinggal di peringkat ke-165 dan Pemprov Lampung lebih jauh lagi di peringkat ke-181.
Untuk indikator Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Pesawaran dan Bandar Lampung secara berurutan berada pada peringkat ke-70 sampai ke-75. Lampung Barat tertinggal di peringkat ke-212 dan Pemprov Lampung tercecer di peringkat ke-264.
Selanjutnya untuk indikator LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), SIDa (Sistem Inovasi Daerah) dan Penghargaan Inovator, tidak ada satupun pemda dari Lampung termasuk Pemprov yang masuk dalam 20 besar. Bahkan untuk SIDa dan Inovator, Pemprov Lampung masih tertinggal di peringkat ke-88 dan ke-140 di antara 548 pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.
Saya juga kesulitan untuk dapat memahami mengapa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat justru tidak memperoleh penghargaan ini? Padahal sepertinya sudah diketahui sedemikian luas di masyarakat begitu banyak inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Bupati Umar selama beberapa tahun ini. Suatu saat jika ada kesempatan dapat bertemu dengan Kepala Litbang Kemendagri, saya ingin sekali berdiskusi agar dapat memahaminya.
Akhirnya di hari pertama tahun 2021 ini, saya mendo’akan seluruh pemerintah daerah di Lampung agar dapat bekerja lebih khidmat dan sungguh-sungguh. Semoga di tahun depan pengelolaan informasi yang dibagikan untuk menjadi konsumsi publik bisa lebih terang benderang dan mencerdaskan, tidak di politicking hanya untuk membangun pencitraan semu dan temporer. Aamiin.
Komentar