Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi keputusan Bawaslu Provinsi terkait tuntutan pasangan calon (Paslon) nomor urut dua Yusuf Kohar – Tulus Purnomo terhadap Paslon tiga Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Rabu (06/01)
Arinal mengungkapkan berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, yang merekomendasikan kepada KPU Bandar Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana -Deddy Amarullah, pihaknya hanya memberikan kesempatan dalam pelaksanaan pemilu berjalan sesuai prosedur.
“Wewenang ada di Bawaslu, Bawaslu mempunyai pertimbangan – pertimbangan, saya sebagai gubernur Lampung memberikan kesempatan agar pelaksanaan bagus, “Kata Arinal saat di wawancara media di Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
Lanjutnya, Arinal menjelaskan setelah terjadi pelaksanaan, hasil dari Bawaslu tersebut akan di serahkan ke Bawaslu pusat.
” kemudian setelah pelaksanaan, hasilnya juga diserahkan kepada yang berwewenang, jadi Bawaslu ke Bawaslu pusat, “Urainya
Lalu, Arinal berpendapat jika hasil dari rekomendasi tersebut baik saat di serahkan ke pusat hasil itupun dalam keadaan baik.
” jika rekomendasi disini bagus maka hasilnya di pusat ya bagus, kalau belum bagus ya silahkan ditanyakan kepada yang berwenang, “Tutupnya.(agung)
Komentar