Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dengan mengumumkan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang di laporkan oleh Paslon 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo. Jumat (08/01)
Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan Ketua Majelis sidang, Fatikhatul Khoiriyah yang menerima tuntutan yang diajukan kuasa hukum Paslon nomor urut dua untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor urut 3.
Lalu, KPU menindaklanjuti berita acara rapat pleno kpu kota Bandar Lampung nomor 006/PY.02.1-BA//1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 januari tentang tindak lanjut putusan badan pengawas pemilihan umum Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM – PW/08.00/X11/2020 . Dan Keputusan ini diambil oleh KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota Bandar Lampung.
Kemudian, surat Ketua KPU Lampung nomor 16/PY.01.1-SD/18/Prov/1/2021 tanggal 8 januari 2020 perihal penyampaian penjelasan KPU RI No 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021.
Selanjutnya, dengan dibatalkannya pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020 atas nama calon Walikota Hj. Eva Dwiana dengan calon Walikota Drs Deddy Amarullah nomor urut 3 dari partai pengusung PDIP, NasDem dan Gerindra, maka keputusan KPU kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-kpt /1871/kPU – kot/IX/2020 tentang penetapan Paslon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
“Bahwa keputusan itu berisikan amanah yang ada di undang-undang, jadi KPU Bandar Lampung memutuskan untuk menindak lanjuti membatalkan pasangan nomor urut 03, “Kata Dedi Triadi saat membacakan keputusan Paslon No 3 di KPU kota Bandar Lampung.
Dedy mengungkapkan, keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.
” Keputusan ini berlaku hari ini berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4, bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti, “tandasnya
Komentar