oleh

Kuasa Hukum Eva-Deddy Siapkan Materi ke MA

-politik-353 views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) yang telah merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam di Kantor KPU setempat.

Keputusan tersebut adalah jawaban dari konsultasi KPU kota Bandar Lampung ke KPU RI dengan surat bernomor 14/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengatakan akan mempelajari isi dari keputusan KPU secara resmi.

“Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya,” kata Juendi Leksa Utama, Jumat (8/1) malam.

Selain itu pihaknya juga sudah menyiapkan materi upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan KPU kota Bandar Lampung terkait pembatalan Paslon 03 Yakni: Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Hukum memberikan waktu kepada kita 3 hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA, Kita akan pergunakan saluran hukum yg ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami ,” ujarnya.

Sementara itu pihaknya juga meminta kepada warga Bandar Lampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan MA.

“Bandar Lampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan, saat ini kita masih bertarung di “ring” selanjutnya, suara rakyat akan tetap kita perjuangkan,” tutupnya.

Sementara itu, Berdasarkan keputusan dalam putusan KPU No. 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021/tentang pembatalan paslon tahun 2020.

“Surat ini berlaku mulai dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,”kata Dedy Triyadi selaku Ketua KPU kota Bandar Lampung.

Kepada Fajar Sumatera, Ketua KPU Kota Bandar Lampung ini menjelaskan putusan ini berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan dari Bawaslu pada sidang TSM lalu di Hotel Bukit Randu wajib di tindak lanjuti.

Baca Juga:  Caleg Demokrat di Tubaba Intimidasi Petugas KPPS

“Jadi KPU kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon no 3,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Bandarlampung memiliki waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Januari dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed