Pesawaran – Anggota Unit Reskrim beserta anggota piket Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan pasal 356 KUHP yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tegineneng.
Pelaku berinisial Septian (29) warga Dusun Induk Desa Kejadian Tegineneng Pesawaran yang nekat melakukan penodongan dengan senjata tajam berhasil diringkus di rumahnya di Dusun Induk Rt/Rw 001/ 002 Desa Kejadian oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kapolsek setempat pada hari Kamis (14/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan kejahatan sehingga pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Pesawaran, Vero melalui pesan humas Polres Pesawaran mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Adapun waktu dan kejadiannya pada Kamis siang, tanggal 14 Januari 2021, sekira pukul 11.00 WIB di lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Melihat korban dalam ancaman, rekan korban yang ada di situ langsung memukul pelaku dengan helm hingga membuat pelaku langsung jatuh. Kemudian korban kembali merebut tas dari pelaku,”urainya.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp900 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng untuk ditindak lanjuti dan saat ini sudah diamankan,” ungkap Kapolres Pesawaran Vero melalui pesan humas Polres Pesawaran, Kamis (14/1/21).
Sementara dua rekan pelaku yang ikut menodong saat ini masih dalam kejaran polisi.
“Dari itu warga yang berdatangan dan mengamankan pelaku tetapi rekan pelaku berjumlah 2 (dua) orang datang sambil membawa senjata tajam jenis golok ingin mengambil pelaku. Karena korban dan warga yang ada di tempat kejadian merasa takut maka pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya
Hal ini berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-01/ I /2021/SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESWARAN/ SEK TEGINENENG Tanggal 01 Januari 2021 Tentang Pencurian dengan kekerasan.
Kronologis bermula ketika korban l Putu Andi Supriyawan, warga Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lumpuing Jaya Kabupaten OKI Provinsi Sumsel melintas di lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai kendaraan Honda Beat warna Putih Scotlet Biru menghampiri korban dan rekan-rekannya yang sedang istirahat menunggu rekannya yang sedang mengisi bahan bakar bensin di SPBU. Kemudian salah satu pelaku turun dari atas sepeda motornya dan menanyakan dari mana dan mau kemana dan di jawab oleh korban dari Palembang mau ke Bandar Lampung.
Selanjutnya pelaku mengeluarkan pisau dan menodong korban. Siapa kira malah salah satu teman korban melakukan perlawanan. (Zendri)
Komentar