Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti tertundanya pembayaran insentif tenaga kesehatan di Provinsi Lampung selama lima bulan terakhir.
“Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” ujar Juru Bicara Pansus DPRD Provinsi Lampung, Darlian Pone, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan sesuai hasil penilaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan tercatat bahwa tenaga kesehatan penanganan COVID-19 belum menerima insentif dalam beberapa bulan terakhir. “Tenaga kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19 belum menerima insentif untuk lima bulan terakhir yakni pada Agustus hingga Desember 2020,” katanya.
Menurutnya, selain tenaga kesehatan, tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan supir ambulans pun belum mendapatkan insentif penanganan COVID-19. “Diharapkan pemerintah Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti mengenai permasalahan ini,” ucapnya lagi.
Komentar