oleh

KKN Di Massa Pandemi, Unila Terapkan Prokes

-Berita-301 views

Bandar Lampung- Universitas Lampung (Unila) Gelar Konprensi Pers, Terkait Pelakasanaan KKN dan Program Belajar- Kampus Merdeka T.A. 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Jumat (22/01)

Acara tersebut bertempat , di Gedung Aula Rektoran Unila dengan pembahasan Model pembelajaran di Perguruan Tinggi pada semua mata kuliah, dan Teori dilakukan dengan daring.

Kemudian , untuk mata kuliah praktik dilakukan dengan Daring, sedangkan aktivitas pembelajaran mahasiswa untuk kegiatan yang tidak digantikan dengan pembelajaran daring yaitu penelitian di Laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertai tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, kuliah kerja nyata (KKN).

Selanjutnya, Ko-Ass di rumah sakit dan kegiatan akademik atau vokasi yang serupa, dapat diizinkan untuk dilaksanakan di kampus dan tempat lain, jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

“Untuk Pelaksanaan KKN kita persiapkan cukup matang selama 9 bulan, bukannya baru, karena tahapan ini begitu ketat, Dari 4.320 , 7 orang yang mengundurkan diri berarti tinggal 4.313 orang yang tetap ingin KKN,”Kata Muhammad Basri saat konprensi pers di Aula Rektorat Unila, Bandar Lampung.

Ia menegaskan, berbagai pertimbangan lain, seperti angkatan tertua yaitu angkatan 17, yang cukup banyak, sehingga bila KKN ditunda lagi akan menuntun dan dilema.

“kita hentikan, kita tunda mahasiswa akan ribut, bila kita lanjut orang dari luar akan ribut, Ini juga harus disikapi kami sebagai pengelola, ya ikut perintah atasan,”Tegasnya

Lalu, ia menambahkan Kondisi seperti ini menjadi perhatian Pimpinan Universitas Lampung dalam mengimplementasikan sistem pembelajaran yang berdasarkan UU 20 tahun 2003.

“karena Sebelum berangkat KKN mereka harus rapit tes, kemudian bagi putra daerah tidak usah datang ke unila untuk berangkat, karena mereka sudah didaerah mereka masing masing, “Ujar Basri

Baca Juga:  Kepala Rutan Kelas II A Batam Kunjungi Warga Binaan Rutan Batam

Lanjut, Basri menjelaskan perkembangan kemajuan IPTEK dan kondisi pandemi yang terjadi saat ini dengan mengeluarkan Edaran Pedoman Pelakasanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun Akademik 2020/2021. selama terjadinya wabah pandemi Covid-19 dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam pelaksanaan mahasiswa yang turun kelapangan ke lokasi KKN harus dalam kondisi sehat, mahasiswa yang dapat turun lapangan harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya dan membawa surat persetujuan tersebut untuk mengikuti KKN
  2. Mahasiswa yang dari luar Lampung atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, dan melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku sebelum mengikuti KKN.
  3. Untuk menghindari penumpukan maka keberangkatan akan dibagi hari dan jam yang berbeda:
  • Tanggal 26 Januari 2021 ( Lampung Timur, Mesuji dan Serang)
  • Tanggal 27 Januari 2021 ( Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang dan Pesawaran)
  • Tanggal 28 Januari 2021 (Lampung Barat dan Tanggamus)

Lebih lanjut, Basri mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan surat resmi untuk teguran.

“Baru hasil wawancara saja dan kami akan ikut dan akan Kordinasi lagi, KKN akan berangkat pada hari Selasa dan kita sudah buatkan protokol covid-19 juga, “tambahnya.

Menurutnya, pemberangkatan itu akan dibagi selama 3 hari, di bedakan kabupaten dan waktunya.

” Mulai dari jam 7 pagi sampai 11 siang kita bagi tahapan untuk pemberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan, ”Tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed