oleh

Ini Syarat Bagi Pendonor Plasma Konvalesen

-Berita-411 views

Bandar Lampung – Dalam memenuhi persyaratan donor plasma Konvalesen secara umum, sesuai dengan Permenkes No. 91 tahun 2015 tentang standar transfusi darah, pendonor harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Senin (25/01)

Salah satu upaya meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian pada pasien Covid19, Palang merah Indonesia (PMI) telah menyiapkan 31 Unit Donor Darah (UDD) seluruh Indonesia yang dapat mengelola plasma Konvalesen,salah satunya Provinsi Lampung.

Menanggapi hal itu, Ketua UPTD PMI Provinsi Lampung  Dr. Aditya Biomed menjelaskan tentang plasma Konvalesen.

“Plasma Konvalesen adalah seseorang orang yang terdiagnosa covid19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh,di tandai  dengan hasil pemeriksaan Swab RT-PCR sebanyak 2 kali negatif dan bersedia menyumbangkan plasma nya, “Kata Aditya saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

Selain itu, proses pengambilan darah di lakukan menggunakan metode apheresis, dengan darah di ambil sebanyak 400-600 ml dan proses pengambilan tersebut memakan waktu 1 jam.

Kemudian, Setelah plasma Konvalesen di ambil, pasien yang mendonorkan darah, dapat kembali lagi mendonorkan, setelah 2 minggu dari proses pendonoran.

Ketua IDI Bandar Lampung menambahkan , Pendonor Plasma Konvalesen di utamakan laki-laki usia 18-60 tahun, Berat badan minimal 55 kg,suhu badan minimal 36,5c, dan bersedia menandatangani informend consent.

“mempunyai riwayat terkonfirmasi positif covid19, dinyatakan sembuh dengan hasil negatif, hasil antibodi covid19,dan telah bebas dari gejala minimal 14 hari,”Katanya

Lebih lanjut, ia menegaskan Untuk pendonor yang bersedia menyumbangkan plasma Konvalesen, diharapkan tidak mempunyai riwayat penyakit sesuai Permenkes No.91 tahun 2015.

“Tidak menderita tekanan darah tinggi (hipertensi), kencing manis (Diabetes mellitus), penyakit jantung,pembuluh darah, Hepatitis B/C, dan tidak menderita HIV/AIDS, “Pungkasnya.

Baca Juga:  Mantan Kapolda Lampung Apresiasi Penghargaan Mensos Untuk AKBP Doffie Fahlevi dan Kompol Edi Qorinas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed