oleh

Dua Kali Melanggar Prokes Terancam Denda?

-Pemprov-432 views

Bandar Lampung – TNI, Polri, dan Satpol PP yang bergabung dalam Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID19 Beberapa Waktu Yang lalu, melaksanakan kegiatan Razia Penegakan Perda No 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Selasa (25/01)

Kegiatan itu, dilakukan tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan pengendalian Covid-19 dengan memberikan penegakan hukum serta kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini 8 kabupaten kota masuk dalam zona merah ,jadi tentunya kita harus mengantisipasi bagaimana penyebaran ini bisa kita tekan,untuk melindungi masyarakat, jangan sampai masyarakat terpapar lagi, “Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung Zulkarnain saat di wawancara media di Ruang Gugus Tugas Provinsi Lampung.

kemudian, zul sapaan akrabnya mengaku telah melakukan dua kali penegakan hukum bersama satgas kota Bandar Lampung.

“Dua kali kami melakukan razia, sasaranya adalah baik perorangan ataupun masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan seperti pakai masker, dan berkerumun, “jelasnya

Untuk sanksi, ia menegaskan baru berupa teguran secara lisan, dan persuasif

“kami melakukan teguran lisan dan Yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan kami jelaskan bahwa yang bersangkutan itu melanggar protokol kesehatan, Kami tegur secara persuasif dan umumnya mereka mengakui bahwa dirinya salah dengan membuat surat pernyataan, “Ungkapnya.

Ia menambahkan, jika pelanggaran itu di lakukan sebanyak dua kali, pihaknya akan bekerja sama dengan Disdukcapil untuk mendata secara online.

” Kalau sudah dua kali kena teguran, baru dikenakan sanksi berupa denda dan kita juga bekerjasama dengan dinas kependudukan, untuk merekap data secara online, dengan cara diperiksa Nik, jadi ketahuan pernah melakukan pelanggaran, “Tandasnya.

Baca Juga:  Ini Dalih Sekda Soal Demosi Pejabat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed