Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Acara yang di gelar bertempat di Tiyuho Margo Mulyo, Tumijajar, Tulangbawang Barat. Dihadiri oleh pak Camat Erwan Sahroni, Pak Tiyuh Didik Subroto, Romo Tenden, dr. Indah Rades Kep. Puskes Panaragan TBB sebagai Narasumber. Rabu (27/01).
Dalam kegiatan Sosper tersebut Condro mengatakan kepada masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.
“Untuk menjaga diri dari virus Covid-19, kita harus terapkan protokol kesehatan dan tetap patuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona,” ujarnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah di Sahkan, karena di dalam perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sudah sah untuk dapat di patuhi oleh masyarakat, karena jika tidak mematuhi sanksi-sanksi yang ada di dalam perda dapat di berikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan,” tambahnya.
Sanksi pidana maupun denda hingga sampai 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker di harapkan supaya memberi efek jera terhadap masyarakat.
“Supaya perda ini dapat masyarakat patuhi, jadi ada sanksi untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Srikandi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menerima berita hoax tentang vaksin, karena pemerintah dalam menangani Covid-19 tidak akan main-main.
Komentar