oleh

Waduh, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP

-Politics-281 views

Analisis.co.id-Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih [KRLUPB] resmi melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] di Jakarta, pada Rabu, 27 Januari 2021.

Dokumen penambahan berkas pengaduan ini diserahkan langsung oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane, dengan turut menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 01-15/SET-02/I/2021.

“Kami melaporkan seluruh komisioner institusi tersebut [Bawaslu Lampung]. Kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh institusi ini,” kata Rakhmat.

“Kami mensinyalir adanya dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara Bawaslu Lampung dengan kelompok kepentingan tertentu,” tambah Rakhmat.

Kata dia, Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan tiga sanksi dari tiga persidangan oleh DKPP, dan ini adalah persidangan keempat.

“Tiga kali mereka mendapatkan sanksi peringatan jelas, mudah-mudahan persidangan ke-empat ini menjadi persidangan terakhir saya dengan bawaslu di DKPP,” lanjut dia.

Pihaknya berharap DKPP bisa menindak dengan keras, mengingat Bawaslu Lampung sudah 3 kali menjalani persidangan di DKPP dan diberikan sanksi.

“Jadi tidak hanya mendapatkan sanksi tapi berujung kepada pemecatan terhadap komisioner yang saya anggap sudah melakukan pendzoliman terhadap 250 ribu warga Kota Bandar Lampung yang sudah menentukan hak pilihnya,” tutupnya.

Lebih lanjut, dengan adanya laporan tersebut, Rakhmat meminta ke DKPP segera memanggil dan memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Lampung.

“DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap institusi ini, dan tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” pungkas Rakhmat.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan siap untuk memberikan keterangan ke DKPP jika dilakukan pemeriksaan.

“Pada prinsipnya setiap hak warga negara melakukan penyelenggara itu memang dimungkinkan dalam sebuah peraturan. Oleh karena itu, tentu sebagai warga negara yang baik kita siap untuk memberikan keterangan, bila nanti memang sudah dilakukan periksa,” kata dia.

Baca Juga:  Sudah Saatnya Iqbal Terlibat

Menurutnya, Bawaslu sudah memberikan keputusan sesuai dengan tupoksinya. Sebab, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan politik uang di persidangan TSM Pilwakot dan hal itu terbukti.

Diketahui, Badan pengawas pemilihan umum provinsi Lampung membuat keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang TSM Pilkada Pilwakot tahun 2020.

Sidang keputusan ini di pimpin ketua majelis sidang yakni :Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Bawaslu provinsi lampung, Keputusan itu berlangsung pada rabu 6 januari 2021 di hotel bukit.

Keputusan ini dibuat oleh ketua majelis sidang bersama 6 anggota majelis sidang lainnya yakni : Muhammad Teguh, Ade Asy’ari, Iskardo P Panggar, Tamiri Suhaimi, Hermansyah dan Karno Ahmad Satarya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed