oleh

APH Berani Ungkap Borok Proyek PSDA?

Bandarlampung-Elemen masyarakat yang berasal dari Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pemantank) Lampung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkapkan dugaan Borok yang berada di Dinas PSDA Provinsi Lampung.

Ketua DPW Pemantank Lampung Suadi Romli menjelaskan bahwa dugaan borok di Dinas PSDA harus diungkap. Pasalnya, hampir seluruh kegiatannya terindikasi bermasalah dan jika dibiarkan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kita minta APH seperti Kejaksaan, Polri dan bahkan kalau perlu KPK juga harus turun. Dugaan ini semakin kuat karena banyak kegiatan di Dinas PSDA tersebut terindikasi tidak sesuai spek. Padahal baru selesai dikerjakan namun kondisinya sangat miris karena sudah mengalami kerusakan,” pungkas Romli sapaan akrabnya, Kamis (28/01/2021).

Romli mencontohkan, dari hasil investigasi Pemantank, kegiatan rehabilitasi Embung dan air baku yang berlokasi di Desa Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Peringsewu. Kegiatan milik Dinas PSDA tersebut menggunakan APBD 2020 dengan nilai anggaran 472,993,00,00 yang dimenangkan oleh CV Duta Makmur. Dari penelurusan kegiatan tersebut sudah mengalami beberapa kerusakan, padahal pada Desember 2020 kemarin baru selesai dikerjakan.

Romli juga mengatakan, kinerja Kadis PSDA beserta jajarannya diduga tidak maksimal dan terkesan berantakan. Seperti salah satu contohnya, proses pelelangan puluhan kegiatan yang baru dilakukan pada bulan September akhir tahun 2020 kemarin.

Jika dicermati, sambung Romli, lelang diakhir tahun terkesan memaksakan. Mengingat selain waktu yang mepet, pada penghujung tahun juga sudah memasuki musim penghujan yang notabenenya akan berdampak kepada kualitas dan kuantitas pekerjaan itu sendiri.

Selain itu, kejadian yang masih hangat adalah pembangunan Embung atau bangunan penampung air yang ada di SP6 Kampung Pagariman, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, yang kondisinya saat ini sudah mengalami kerusakan cukup parah, karena sebagian dinding penahan airnya sudah jebol.

Baca Juga:  Mulai 17 Juli, Perjalanan Domestik Wajib Vaksin Booster

Kegiatan milik Dinas PSDA Lampung yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Lampung itu baru saja selesai dibangun pada akhir Desember 2020 lalu. Yang dikerjakan oleh pihak ketiga yakni CV. Kharisma Mandiri dengan pagu anggaran sebesar Rp. 643.120.000.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali tentang pernyataan sikap dari Pemantank, Kepala Dinas PSDA Lampung Budi Darmawan masih tetap tidak merespon alias bungkam. Padahal awak media sudah berupaya memberikan ruang agar berita berimbang saat diterbitkan. (Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed