KALIANDA, analisis.co.id-Petugas gabungan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) bersama Kodim 0421/LS serta instansi terkait, menggelar giat operasi yustisi pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021.
Kegiatan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, dengan sasaran prioritas memberikan himbauan dan pendisiplinan terhadap para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, giat operasi yustisi merupakan bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden RI dan hasil vicon PJU Satgas Ops Aman Nusa -2021 jajaran mabes Polri.
“Giat operasi yustisi sendiri bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” sebut AKBP Zaky.
Kapolres Lamsel melanjutkan, bentuk-bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang ditindak oleh petugas dilapangan seperti tidak menggunakan masker, berkerumun ditempat keramaian, fasilitas umum dan objek lokasi hiburan.
“Adapun titik lokasi yang disasar dalam giat operasi yusitisi sebanyak dua belas lokasi, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” jelas AKBP Zaky.
Rincian detail lokasi giat operasi yustisi itu, diantaranya, pertama di Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Kedua, Lapangan Pemda dan Gedung DPRD Lamsel. Ketiga, Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram. Keempat, Jalinsum Batupuru, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar. Kelima, Desa Puji Rahayu, Kecamatan Merbau Mataram. Keenam, Kafe Simpang Blambangan, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.
Ketujuh, TPI Ranggai Tritunggal dan kafe point indomart, Desa Ranggai Tritunggal, Kecamatan Katibung. Kedelapan, Depan Mako Polsek Tanjung Bintang. Kesembilan, Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram. Kesepuluh, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Kesebelas, Pasar Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, dan terakhir di Desa Puji Rahayu, Kecamatan Merbau Mataram.
Dari pelaksanaan giat operasi yustisi, petugas berhasil menjaring para pelanggar protokol kesehatan dan diberikan tindakan ditempat yakni sanksi lisan hingga hukuman fisik. Dan sanksi yang diberikan berupa, sanksi teguran lisan 567 kali, sanksi teguran tertulis 342 kali, sanksi sosial berjumlah 210 kali dan sanksi fisik sebanyak 265 kali.
“Terkait pemberian sanksi sosial, yakni berupa tindakan menyapu jalan, menyanyikan lagu nasional, memungut sampah, sikap hormat bendera hingga mengucapkan pancasila. Sedangkan, bentuk sanksi fisik dengan diminta melakukan push up, jalan jongkok, mengangkat besi dan squat jump,” pungkas AKBP Zaky.
Untuk diketahui, kekuatan gabungan dalam giat operasi yustisi melibatkan personil dari Polres Lamsel sejumlah 43 personil, Kodim 0421/LS sebanyak 8 personil, Dinkes Lamsel 7 personil serta petugas Sat Pol PP Lamsel sebanyak 6 personil. (Humas/Awal)
Komentar