Bandar Lampung- Kebijakan pembangunan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi semakin tidak terarah, pasalnya rencana pembentukan Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai pengamat sebagai kebijakan membabi buta tanpa pengkajian yang komprehensif.
BUMD yang ada sebelumnya yakni Wahana Raharja, Lampung Jasa Utama (LJU) dan Lampung Energi Berjaya dari pembentukan sampai dengan saat ini cenderung membebani APBD dan kontribusi PAD nya tidak jelas bahkan LJU saat ini sedang bermasalah di Kejaksaan Tinggi, kini Pemprov Lampung kembali menggagas Lima BUMD baru.
“BUMD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Menurut PP 54 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan,”urai Akadesmi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Senin (1/2).
Yusdianto berpendapat, rencana pembentukan lima BUMD tersebut perlu dipikirkan dan direncanakan secara komprehensif, mengingat kondisi pengelolaan BUMD yang ada kecuali Bank Lampung, model pengelolaan belum optimal.
“Lihat saja hasil proses dari seleksi lalu, pimpinan BUMD Lampung Jasa Utama belum bekerja sudah secara “nakal” mencari sekretaris pribadi,”ungkap Lulusan Program Doktor Universitas Padjajaran (Unpad).
Dikatakanyannya, pengelolaan BUMD yang masih terjebak dalam pola kerja birokrasi daripada sebagai perusahaan yang berbasis Good Corporarate Governance, berorientasi pada kepuasan pelanggan, pelayanan tidak maksimal, serta adanya praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan (fraud) terlebih adanya tindakan korupsi, sebagaimana langkah Kejati Lampung yang kini tengah membongkar praktek-praktek korupsi di BUMD Lampung Jasa Utama.
Belum lagi dapat diperhatikan keberadaan BUMD Pemerintah Provinsi Lampung saat ini kurang berkontribusi bagi daerah, baik dari sisi PAD maupun dampaknya kepada masyarakat. masalah akut yang selama ini ada di BUMD berupa, modal, regulasi, prinsip pengelolaan BUMD terkontaminasi dengan sistem birokrasi, Operasional BUMD tidak efisien, dan BUMD belum optimal memberikan pelayanan public. Disamping itu nampak terlihat BUMD dkelalo oleh orang yang tidak professional/double job.
“Benahi dulu BUMD yang sudah ada, jangan sampai keberadaan BUMD tersebut sebagai tempat balas jasa kepala daerah ketika saat pencalonannya, yang kemudian akhirnya BUMD tersebut bukan menghasilkan PAD untuk daerah namun sebagai bahan bancakan yang menggerogoti APBD,”tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengkaji pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Kepala Biro Perekonomian Lampung Elvira Umihani menjelaskan, ada lima BUMD yang akan dibentuk, antara lain: untuk sektor pertanian, pariwisata, infrastruktur, transportasi dan energi.
Kendati demikian, Elvira mengakui jika pihaknya masih mengkaji kelayakan masing-masing BUMD yang akan dibentuk.
Mengenai regulasi, pembentukan lima BUMD itu sudah dalam Program Pembentukan Perda (Bapemperda) tahun 2021
Senada, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Edi Yanto menjelaskan saat ini tengah menyiapkan substansi pembahasan raperda.(Bung)
Komentar