Batam-Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepulauan Tiau mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ketiga pealu, dua diantaranya masih di bawah umur, disangkakan atas dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui apilkasi grup WhatsApp
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri pada, Senin (1/2/2021).
Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE, adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. Dari pengakuan Renatta, saya Sering Dikirim Foto Tak Senonoh lewat whattsyap ini menyangkut Hari diri, yang dicemarkan oleh orang yang menyebarkan pronografi.
Dari hasil pengembangan tersebut kita mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur, kemudian setelah kasus ini berhasil kita ungkap, kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur, yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut, dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi, Didalam group Whatsapp tersebut,” lanjutnya.
Didapati dalan grup tersebut member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama “PAP TT”.
Group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten”. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
Adapun Modus Operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.
Barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.
Pihak kami akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi. Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama”. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.(Alvian)
Komentar