oleh

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Himbau Warga Patuhi Perda AKB

-DPRD-303 views

Setelah melakukan sosialisasi Adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghimbau kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, kamis (4/2).

Saat di temui diruang kerjanya Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Midi Ismanto menyampaikan dengan adanya sanksi denda dalam perda tersebut bisa membuat masyarakat sadar dan disiplin untuk mematuhi Peraturan Daerah ini.

“Pemerintah daerah DPRD Lampung dan Gubernur sepakat dalam membuat perda kebisaan baru dalam menyikapi virus Covid-19 ketika perda ini sudah di siapkan implementasi ini harus dilaksanakan semua pemangku kepentingan dan kebijakan juga termasuk masyarakat wajib mengikuti peraturan tersebut.”ungkapnya

“Dan dengan adanya denda saya kira mestinya sudah memberikan efek jera karena sebetulnya bukan masalah denda besar atau kecilnya namun rasa disiplin tanggung jawab dalam setiap individu orang terhadap virus corona oleh dari itu kita semua sudah paham dan mulai menjaga diri supaya tidak melakukan penyebaran virus”, ucapnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung Muhammad khadafi Azwar mendorong penegakan raperda ini hingga pemberlakuan peraturannya harus merata.

Dimana banyak poin-poin yang bisa kita sampaikan intinya dari isi perda tersebut mengajak masyarakat agar bisa budayakan untuk memakai masker, jaga jarak cuci tangan dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Untuk masyarakat yang ingin menikah kami menyarankan untuk menunda resepsi bila mana memang harus tetap dilaksanakan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.”jelasnya

“Bukan hanya kesadaran petugas untuk melaksanakan penertibaban namun kesadaran masyarakat juga akan bahaya covid-19.” Pungkas anggota fraksi Demokrat ini.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan Rusak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed