Analisis.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi laporan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) yang melaporkan Bawaslu Lampung ke KPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi.
“Verifikasi dulu mas,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri,Sabtu (6/2) dilansir dari setialampung.com.
Saat disinggung apakah KPK menemukan dua alat bukti terkait laporan dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan KRLUPB tersebut, Ali Fikri mengatakan masih dalam proses.
“Masih proses,” kata Ali Fikri singkat.
Terpisah, Sekretaris KRLUPB Aryanto Yusuf mengatakan belum ada konfirmasi dari KPK saat ditanya apakah pihaknya sudah mendapat kabar atau perkembangan terbaru terkait laporannya tersebut.
“Belum ada konfirmasi dari KPK,” kata Aryanto .
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan tidak ada gratifikasi saat pengambilan putusan mendiskualifikasi Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada Bandarlampung karena melakukan pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM).
“Kami menghormati semua proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Semua sudah sesuai prosedur yang seharusnya,” tegas Khoir, Rabu (20/1/2021).
Diketahui, sebelumnya majelis pemeriksa Bawaslu Lampung melalui keputusan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, memutuskan mendiskualifikasi Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada Bandarlampung karena melakukan pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM).
Saat ini Eva Dwiana Dwiana – Deddy Amarullah kembali ditetapkan sebagai pasangan peserta pilkada Bandarlampung setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya nomor 1 P/PAP/2021 tertanggal 22 Januari 2021 mengabulkan gugatan Eva Dwiana Dwiana – Deddy Amarullah.
Komentar