oleh

Ditres Polda Lampung Mengamankan Empat Terduga Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Bandar Lampung – Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Sabu Subidt 1 Ditres Narkoba Polda Lampung, Oleh Tim
Opsnal Subdit I Yang Dipimpin oleh Kasubidt I Ditres Narkoba Kompol Hendriansyah, SH, Melakukan penangkapan terhadap Inisial HY, AF, RPN, Dan RS. Pada senin (8/02) lalu, Pukul. 13.00 Wib di Way Halim Bandar Lampung. Kamis (11/02)

Penangkapan pelaku tersebut, dilakukan di dalam mobil toyota kijang inova dengan No Pol. BE 2107 YT yang sedang berhenti di pelataran parkir Rumah Sakit (RS) Urip Sumaharjo Kec. Way Halim Bandar Lampung.

Kemudian, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan tersebut di temukan barang bukti narkotika sebanyak 1 bungkus plastik klip bening.

“Berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika di kediaman Sdr. RPN Bersama Dengan Sdr. RG. Pukul 15.30, “Kata Pandra saat konprensi pers di Dit Narkoba Bandar Lampung.

Pandra mengungkapkan , pada hari yang sama tim opsnal subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Narkoba Polda Lampung kompol Hendriasnyah melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Sdr. RPN , di kediamannya, Jalan Belitung No 38 Lk 1 Rt 003 Kel.Sukabumi, Kec. Sukabumi Bandar Lampung.

“Pada saat penangkapan terdapat barang bukti berupa 1 perangkat alat hisab sabu , 6 buah plastik klip bekas pakai , 1 Unit timbangan digital, 1 buah plastik klip berisi biji Ganja , 1 buang korek api gas yang sudah di modifikasi dan 8 Butir Peluru tajam,”Ungkapnya

Pandra menambahkan sekitar pukul 20.00 Wib, tim opsnal kembali melakukan
penangkapan Sdr. RS Di Depan Masjid Di Jalan Sukarame Kec. Sukarame Bandar Lampung, Ditemukan barang bukti 4 paket sabu miliknya.

“Pasal yang di sangkakan terduga Sdr. HY dan AF dipersangkakan pasal 132 ayat 1 Jo, pasal 114 ayat 1 sub, pasal 112 ayat 1, Dan pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “Ungkapnya

Baca Juga:  Jaga Mahan 5x24 Jam, Bentuk Perlakuan Tidak Manusiawi?

Selain itu, terduga Sdr. RPN dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Sub, pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Terduga lainya Sdr. Rs dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub, pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf A Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, “Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed