Sleman, Yogyakarta – Pemerintah Desa Balecatur Kapanewon Gamping bersama Bhabinkamibmas Polsek Gamping Bripka Jauzan Arifin dan Babinsa Koramil 17 Gamping Serma Asep Mulyawana menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Di kantor Kalurahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengadakan pertemuan dengan Lurah Balecatur Bapak Andri Septiyanto Dan Carik Bapak Nanang untuk pembentukan posko terpadu penanganan covid 19 di tingkat Kalurahan.
“Seharian kita melaksanakan koordinasi tiga pilar Pemdes, Koramil 17 Gamping dan Polsek Gamping untuk mensinergikan pendirian posko di Kalurahan Balecatur dan memberdayakan masyarakat dari tingkat RT/RW dan Padukuhan terkait kebijakan PPKM Berbasis Mikro,” papar Andri Septiyanto, Lurah Balecatur saat ditemui awak media, Kamis (11/2/21) siang.
Tiga pilar nanti, lanjutnya, untuk melakukan penguatan fungsi 3T (tracing, testing dan treatment). Posko akan terbentuk, ini juga Instruksi dari Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR’2821 dan sesuai dengan Instruksi Mendagri.
Terkait PPKM berbasis Mikro, sudah sejalan dengan apa yang diterapkan di Kabupaten Sleman dan Kapanewon Gamping belum lama ini, terang Panewu Gamping yang juga sebagai Ka.Satgas Covid 19 Ikhsan Waluyo,S.Sos di tempat berbeda saat ditemui awak media pada Kamis (11/2/21), Di mana pengetatan pengawasan Cegah Penularan Covid 19 dilakukan di tingkat Kalurahan, Padukuhan RT dan RW.
Untuk instruksi Mendagri lebih detail dalam beberapa hal, yaitu pertama adalah pembentukan posko di wilayah, di Kalurahan dengan ketua poskonya adalah Lurah, wakil ketuanya tokoh masyarakat setempat.
“Ini sedang kami bentuk dan besok tuntas. Kedua, pembagian tugas. Babinsa, Babinkamtibmas, puskesmas, tugasnya akan diatur. Sehingga 3T akan lebih diperkuat,” jelas Panewu Gamping Ikhsan Waluyo, S.Sos.
Keberadaan Posko di tingkat kelurahan, kata Ikhsan Waluyo, akan membuat pengumpulan data lebih sinkron. Makanya sekarang dirapikan. Nanti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, itu mang-update real time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron.
Peng-evaluasi-an dan monitoring Penanganan Pencegahan Dan Pengendalian Sebaran Covid 19 di setiap Kalurahan yang ada di wilayah Kapanewon Gamping,” ujar Ikhsan.
Di tingkat Kecamatan akan segera dibentuk Posko Kecamatan untuk mensupervisi posko Desa/Kalurahan hingga ke tingkat RT/RW.
Di samping itu, lanjutnya, agar dilakukan pula analisis di level Kecamatan, Kalurahan, Padukuhan RT dan RW berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.
Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kapanewon Gamping guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021. (tuti)
Komentar