oleh

AWI Lampura Akan Laporkan Oknum Ormas Hina Wartawan

-Daerah-487 views

DPC ALIANSI WARTAWAN INDONESIA AWI. Lampung Utara Mengecam keras dan akan adukan okmun Ormas yang menghina wartawan.

Ketua AWI Lampung Utara Elva Iswandi mengatakan, akan mengadukan okmun Anggota ormas yang telah menghina dan menjelek-jelekan pfofesi wartawan.

” nanti siang kami akan ke Polres Lampung Utara bersama kawan-kawan media yang lainya untuk mengadukan okmun anggota Ormas GML yang telah menghina wartawan .” Ujar nya.

Lebih lanjut Elva iswandi yang akrab di pangil Ahmad . menegaskan bahwa dia itu bisa dijerat dengan pasal ITE DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN.

Sebagaima di sebutkan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Pemcemaran nama baik dapat di ancam dengan pidana hukuman maksimal sembilan bulan, pada ayat (2) di ancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.

Kronologis kejadian terjadi pada berita di sosial media FB di duga keras sebuah penghinaan kepada profesi wartawan.
Atas tulisan tersebut di temukan dalam satu kontak komentar dari Akun FB Kiyai Arga yang bertertuliskan”?

“Wartawan ga ada otak” Wartawan klas tai anjing” kalau tidak senang” dengan ucapan gua datangin ke kantor Ormas saya,” tulisnya.
Selanjutnya di balas oleh Netizen pemilik Akun Neodemiam Rafael”? di mana kantor kamu saya datangi malam ini”?

Akun Kyai Arga pun menjawab di jalan lintas sumatera nomor 38 kab Lampung Utara kecamtan abung barat,” tulisnya lagi.

Tulisan dari Akun Kiyai Arga” Seperti sebuah pepatah, mengatakan”! mulutmu adalah harimaumu, satu tulisan telah menggambarkan satu ucapan, yang dapat mencelakai dirinya sendiri.

Ditemukan juga pada sebuah Akun YouTube Resolusi tv Kiyai Arga meminta maaf dengan wartawan dia sangat menyesali perbuatannya,dan mengakui kesalahanya,” ucapannya.

Baca Juga:  Nakes Bartim Mulai di Vaksin Covid-19

Terkait dengan apa yang sudah di lakukan oleh pemilik Akun tersebut segenap “Netizen Profesi” masih tidak menerima dan dia oknum-red harus tanggung jawab,atas tulisannya yang sudah melukai profesi wartawan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed