Analisis.co.id Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas pada saat membuka, kegiatan Musrenbang tingkat kecamatan menegaskan. Usulan demi usulan masyarakat di 101 desa terhadap pembangunan wilayah, akan terakomodasi secara berkelanjutan.
Masih kata Ampera A.Y Mebas, hal tersebut akan tetap tercatat dan masuk dalam daftar tunggu sesuai mekanisme, meski adanya perubahan setelah terbitnya Permendagri 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan.
Tambah bupati lagi, pada tahun anggaran 2021, sudah menggunakan aplikasi e-Musrenbang, di seluruh kecamatan akan meng-input hasil musrenbang tingkat desa secara online maupun offline.
Idealnya, sambung bupati, ada perubahan dengan terbitnya Permendagri 90/2019 pada kode rekening program, dan kegiatan urusan pemerintahan.
“Sehingga dalam aplikasi pun berubah dengan mengakomodasi Permendagri 90/2019,” kata bupati saat membuka kegiatan Musrenbang di kecamatan Dusun Tengah.
Bupati juga mengatakan, usulan dalam Musrenbang desa maupun kecamatan yang belom terakomodasi tidak hilang begitu saja. Tetapi akan terus diperjuangkan agar bisa terlaksana ditahun depan.
Dirinya menambahkan, khusus pada tahun 2022 nanti, program dari kegiatan berdasarkan hasil musrenbang desa dan kelurahan masing-masing mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Timur tahun 2018-2023.
Semua unsur pengambilan pengambilan kebijakan tingkat kabupaten antara lain dinas, anggota DPRD sesuai daerah pemilihan sebagai tenaga fasilitator dilibatkan.
“Nantinya harus jelas yang menjadi prioritas dengan kebutuhan wilayah dan memberikan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat Barito Timur,” pungkasnya. (ags)
Komentar