oleh

Cie! Sekda Bakal Cair Rp 75 Juta

Bandar Lampung-Sekdaprov Fahrizal Darminto mengakui jika telah terbit Pergub tentang TPP PNS yang mengatur tentang kenaikan tambahan penghasilan.

 “Soal angka-angka yang udah terekspose itu angka tertinggi, tapi itu dilihat dari kehadiran dan kinerja,” kata Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat menggelar konferensi pers di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, bukan berarti PNS itu tidur siang kemudian digaji, akan tetapi sesuai kinerjanya selama satu bulan, dan TPP itu naik juga tujuannya untuk ASN lebih berkinerja.

“Karena saat ini dimasa Pandemi kinerja menurun,” kata Sekda.

Disinggung Pergub tidak berempati terhadap kondisi meningkatnya pengangguran dan angka kemiskinan, Fahrizal berdalih jika persoalan TPP telah melalui persetujuan Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.

“Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan,” ungkap Fahrizal.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo menyatakan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.

Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.

Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk didalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Ini Daftar Proyek APBN 2021 di Lampung Diduga Bermasalah

“Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan,” terang Marindo.

Diberitakan sebelumnya, Masa pandemi dan terpuruknya Nilai Tukar Petani (NTP)serta anjloknya harga singkong dan ditambah dengan langkanya pupuk, tak menyurutkan niat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021, yang memuat tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.

“Saat PAD sedang menurun dan keuangan daerah tidak dalam kondisi normal akibat pandemi, saya kira bukan pilihan kebijakan yang tepat,” kata Pengamat Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi, Minggu (21/2).

Adanya Pergub itu sambung Affan, otomatis menciderai rasa kemanusiaan petani yang tengah kesulitan di saat pandemi, mengingat Nilai Tukar Petani (NTP) tak mau beranjak dari posisi juru kunci serta TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan setengah menganggur sedang bertambah, iklim berusaha juga sedang berat-beratnya. 

“Sehingga tidak tepat rasanya anggaran publik yang berasal dari semua pembayar pajak kemudian digunakan untuk meningkatkan tunjangan aparatur negara yang selama ini tetap digaji penuh, walaupun jam kerjanya berkurang sejak pandemi,” urainya.

Melihat publikasi BPS terkait peningkatan  angka kemiskinan dan penganguran, Affan melihat kebijakan tersebut terlihat sangat tidak elok dengan menaikan tunjangan PNS.

“Sebab berdasarkan statistik, aparatur negara termasuk ASN adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi,” sebut Nizwar.

Nizwar juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim Nunik, mesti mengingat ulang poin 33 dari Janji Kerja yang sudah dijadikan RPJMD Provinsi Lampung. 

Poin 33 itu menyebutkan: (a) Meningkatkan PAD untuk memperluas cakupan pembangunan dan pelayanan publik. (b) Mendayagunakan APBD untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Polda Lampung gelar pasukan Operasi Krakatau 2021

Terpisah, akademisi Unila, Yusdianto menyesalkan kebijakan Gubernur Arinal menaikkan TPP PNS, semestinya Pemprov lebih mengutamakan yang lebih prioritas dan efektif mengenai pengelolaan alokasi anggaran.

“33 janji ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Saya kira Pemprov harus memikirkan 33 janji, apalagi ini sudah hampir 20 bulan masa kepemimpinannya. Harus ada pertanggungjawaban,”katanya.

Sedangkan, Ketua DPRD Lampung menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Lampung yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 8 Februari 2021 lalu yang memuat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan legislatif.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, meskipun hal itu merupakan kewenangan eksekutif, namun secara etika akan lebih elok jika Pemprov terlabih dahulu mengkomunikasikan persoalan tersebut.

“Meskipun ini merupakan kewenangan eksekutif namun sepatutnya dibicarakan secara Komprehensif  denga pihak Dewan. Karena tunjangan keuangan itu bersumber dari APBD yang disahkan oleh paripurna DPRD,”tegas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung saat dikonfirmasi melaui pesan WhatsApp, Senin (22/2).

Fungsi pengawasan berbasis kinerja dan anggaran sambung Mingrum, semestinya juga menjadi faktor bagi Pemprov untuk menjalin komunikasi terlebih dahulu.

“Perlu di ingat oleh pihak Pemprop, bahwa DPRD juga punya fungsi pengawasan berbasis kinerja dan anggaran yang di kelola maupun dilaksanakan oleh eksekutif atau Pemprop Lampung,”tandasnya.

Diketahui Pemprov telah mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021, terkait tambahan TPP PNS.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.

Baca Juga:  PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Perusahaan

Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.

Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.

Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed