oleh

Ini Kata Ketua DPRD Lampung Soal TPP PNS

-DPRD-502 views

Bandar Lampung-Ketua DPRD Lampung menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Lampung yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 8 Februari 2021 lalu yang memuat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan legislatif.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, meskipun hal itu merupakan kewenangan eksekutif, namun secara etika akan lebih elok jika Pemprov terlabih dahulu mengkomunikasikan persoalan tersebut.

“Meskipun ini merupakan kewenangan eksekutif namun sepatutnya dibicarakan secara Komprehensif  denga pihak Dewan. Karena tunjangan keuangan itu bersumber dari APBD yang disahkan oleh paripurna DPRD,”tegas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung saat dikonfirmasi melaui pesan WhatsApp, Senin (22/2).

Fungsi pengawasan berbasis kinerja dan anggaran sambung Mingrum, semestinya juga menjadi faktor bagi Pemprov untuk menjalin komunikasi terlebih dahulu.

“Perlu di ingat oleh pihak Pemprop, bahwa DPRD juga punya fungsi pengawasan berbasis kinerja dan anggaran yang di kelola maupun dilaksanakan oleh eksekutif atau Pemprop Lampung,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, masa pandemi dan terpuruknya Nilai Tukar Petani (NTP)serta anjloknya harga singkong dan ditambah dengan langkanya pupuk, tak menyurutkan niat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021, yang memuat tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.

“Saat PAD sedang menurun dan keuangan daerah tidak dalam kondisi normal akibat pandemi, saya kira bukan pilihan kebijakan yang tepat,” kata Pengamat Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi, Minggu (21/2).

Adanya Pergub itu sambung Affan, otomatis menciderai rasa kemanusiaan petani yang tengah kesulitan di saat pandemi, mengingat Nilai Tukar Petani (NTP) tak mau beranjak dari posisi juru kunci serta TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan setengah menganggur sedang bertambah, iklim berusaha juga sedang berat-beratnya. 

Baca Juga:  Soal Limbah Medis RS Urip, Ini Kata Legislator PDI Perjuangan

“Sehingga tidak tepat rasanya anggaran publik yang berasal dari semua pembayar pajak kemudian digunakan untuk meningkatkan tunjangan aparatur negara yang selama ini tetap digaji penuh, walaupun jam kerjanya berkurang sejak pandemi,” urainya.

Melihat publikasi BPS terkait peningkatan  angka kemiskinan dan penganguran, Affan melihat kebijakan tersebut terlihat sangat tidak elok dengan menaikan tunjangan PNS.

“Sebab berdasarkan statistik, aparatur negara termasuk ASN adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi,” sebut Nizwar.

Nizwar juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim Nunik, mesti mengingat ulang poin 33 dari Janji Kerja yang sudah dijadikan RPJMD Provinsi Lampung. 

Poin 33 itu menyebutkan: (a) Meningkatkan PAD untuk memperluas cakupan pembangunan dan pelayanan publik. (b) Mendayagunakan APBD untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Terpisah, akademisi Unila, Yusdianto menyesalkan kebijakan Gubernur Arinal menaikkan TPP PNS, semestinya Pemprov lebih mengutamakan yang lebih prioritas dan efektif mengenai pengelolaan alokasi anggaran.

“33 janji ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Saya kira Pemprov harus memikirkan 33 janji, apalagi ini sudah hampir 20 bulan masa kepemimpinannya. Harus ada pertanggungjawaban,”katanya.

Diketahui Pemprov telah mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021, terkait tambahan TPP PNS.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.

Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.

Baca Juga:  Suwardi : Laporkan Saja Bupati

Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.

Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.(Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed