oleh

Kondisi Pandemi, Loekman Heran Arinal Jor-joran Naikkan Tunjangan

Bandar Lampung- Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengaku heran dengan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 terkait tambahan TPP PNS.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah dalam akun Facebook nya mengomentari berita analisis.co.id tentang TPP PNS, menilai jika Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terlalu jor-joran dan tidak memiliki rasa empati terhadap kondisi pandemi dan sulitnya masyarakat mencari sesuap nasi.

“Ingat Bos, rakyat masih menjerit sulitnya mencari sesuap nasi akibat pandemi Covid-19,kok malah jor-joran menaikkan tunjangan, ada apa ini? Para pengamat pemerintahan bagaiamana pendapat saudara-saudara,”tulis Loekman dalam akun Facebooknya, Senin (23/2).

Saat masih menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, Loekman mengaku jika draf usulan semacam itu ditolaknya dengan alasan kemampuan dan kondisi keuangan daerah.

“Di Lampung Tengah, draft usulan hal semacam ini saat itu saya tolak, saya ajak untuk berfikir ulang, sesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah,”kata Loekman.

Diketahui Pemprov telah mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Februari 2021, terkait tambahan TPP PNS.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.

Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.

Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.

Baca Juga:  Gagal Jaga Tata Niaga Gabah, Arinal Dituding Besar Omong

Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.(Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed